Dewas KPK tunda sidang etik Firli Bahuri ke 20 Desember 2023

id KPK,Firli Bahuri,Sidang Kode Etik,Dewas KPK

Dewas KPK tunda sidang etik Firli Bahuri ke 20 Desember 2023

Anggota Dewas KPK Albertina Ho. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menunda pelaksanaan sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjadi 20 Desember 2023.

"Majelis memutuskan sidang etik hari ini kami tunda sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 pukul 09.00 WIB akan disidangkan lagi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Albertina menegaskan sidang kode etik pada 20 Desember akan tetap dilaksanakan meski Firli kembali tidak hadir apa pun alasannya.

"Apabila Pak Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan tanggal 20 Desember 2023 itu, maka sidang tetap akan dilanjutkan," ujarnya.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut mengatakan berdasarkan Peraturan Dewas KPK, insan KPK yang dipanggil untuk sidang kode etik akan dipanggil ulang jika tidak hadir dalam pemanggilan pertama.