Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan pengarahan khusus kepada pejabat dan personel Polres/Polrestabes dan jajaran
terkait pengelolaan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di provinsi itu.
"Pengarahan itu diawali di Polrestabes Palembang pada awal Desember 2023 yang dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, dan secara bertahap dilanjutkan hingga 16 kabupaten/kota lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, pada kesempatan itu Kapolda
menekankan Harkamtibmas terutama saat ada kegiatan besar seperti kampanye akbar, konser musik atau acara serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Arahan tersebut menekankan pentingnya penerapan manajemen kerumunan (crowd management) untuk mengantisipasi dan menangani berbagai situasi yang mungkin terjadi.
Dalam konteks tahapan Pemilu 2024, Polda Sumsel menetapkan langkah-langkah khusus selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Beberapa poin utama dari arahan tersebut meliputi mengenai kampanye terbatas yakni mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup.
Pembahasan itu termasuk lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif.
Kemudian penerapan alat peraga kampanye (APK), personel di lapangan diarahkan memastikan peserta pemilu melakukan pemasangan APK seperti spanduk atau baliho dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif.
Kemudian mendorong kegiatan tatap muka yang lebih terkontrol dan teratur untuk meminimalkan risiko kerawanan sosial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Kemudian mengenai kerawanan sosial, pihaknya menginstruksikan personel di lapangan memetakan dan mengidentifikasi area atau kelompok yang berpotensi menjadi titik kerawanan sosial selama kampanye, dan menyiapkan strategi untuk mencegah atau meredam konflik.
Arahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye peserta pemilu dan kegiatan lain di wilayah hukum Polda Sumsel berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai
Selain itu, arahan ini juga memperkuat pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, penyelenggara kegiatan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya dalam mengelola kerumunan dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, kata Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda Federasi Kempo sukses digelar
Sabtu, 18 Mei 2024 16:43 Wib
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib