Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.
"Untuk melakukan inventarisasi KIK dilakukan pendampingan Tim DJKI yang dipimpin Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Erni Purnamasari," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Ahad.
Dia menjelaskan, pentingnya inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi di provinsi setempat.
Inventarisasi tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif atas kekayaan intelektual komunal yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan (access and benefit sharing) atas sebuah KIK, katanya.
Menurut dia, KIK dari Sumsel yang telah tervalidasi pada DJKI Kemenkumham mencapai 62 KIK terdiri atas 35 E
ekspresi budaya tradisional, dan 27 pengetahuan tradisional.
Jumlah KIK yang telah divalidasi itu sangat kecil dibandingkan dengan banyaknya keragaman budaya dan kekayaan alam Sumsel yang terdiri atas 17 kabupaten dan kota.
Dengan adanya pendampingan DJKI tersebut semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi di dalam menginventarisasi KIK, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menambahkan bahwa pentingnya inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi sebagai upaya untuk menerapkan sistem perlindungan defensif.
Perlindungan defensif merupakan upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan KIK biasanya pada pengetahuan tradisional atau sumber daya genetik.
"Sumsel dan Indonesia secara umum merupakan Mega Cultural Biodiversity Country dimana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam," ujar Ika.
Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Erni Purnamasari menjelaskan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan KIK.
KIK merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK, kata Erni Purnamasari.
Berita Terkait
Capai sejuta pelanggan, PLN ICONNET beri apresiasi 50 pelanggan terpilih di Palembang
Minggu, 19 Mei 2024 17:46 Wib
Polisi Mura Sumsel gelar bakti sosial dan tingkatkan pengamanan gereja
Minggu, 19 Mei 2024 16:00 Wib
Cegah angkutan minyak ilegal, Polisi dan TNI periksa truk yang lintasi Muba
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Kemenkumham Sumsel ikuti pembinaan dan koordinasi tusi Biro Hukum dan Kerja Sama
Minggu, 19 Mei 2024 15:08 Wib
TP-PKK Sumsel raih penghargaan pilot project Gertam Cabai
Minggu, 19 Mei 2024 15:05 Wib
Pj Bupati Banyuasin tinjau sejumlah proyek jalan
Minggu, 19 Mei 2024 14:45 Wib
Dekranasda Muara Enim berandil di Parade Mobil Hias Kriya dan Budaya Dekranasda 2024
Minggu, 19 Mei 2024 14:34 Wib
Kehadiran tol Bayung Lencir-Tempino bakal dongkrak mobilitas dan sektor ekonomi
Minggu, 19 Mei 2024 11:19 Wib