Kemenkumham -DJKI inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Sumsel

id Kemenkumham Sumsel, DJKI inventarisasi, kekayaan intelektual komunal, kik, kekayaan intelektual

Kemenkumham -DJKI inventarisasi kekayaan intelektual komunal di Sumsel

Kemenkumham Sumsel bersama DJKI inventarisasi kekayaan intelektual komunalĀ  (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan(Sumsel) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK) di provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu.

"Untuk melakukan inventarisasi KIK dilakukan pendampingan Tim DJKI yang dipimpin Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Erni Purnamasari," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Ahad.

Dia menjelaskan, pentingnya inventarisasi KIK  yang memiliki nilai ekonomi di provinsi setempat.

Inventarisasi tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menerapkan sistem perlindungan defensif atas kekayaan intelektual komunal yang berkaitan dengan aturan hukum mengenai akses dan pembagian keuntungan (access and benefit sharing) atas sebuah KIK, katanya.

Menurut dia, KIK dari Sumsel yang telah tervalidasi pada DJKI Kemenkumham mencapai 62 KIK terdiri atas 35 E
ekspresi budaya tradisional, dan 27 pengetahuan tradisional.

Jumlah KIK yang telah divalidasi itu sangat kecil dibandingkan dengan banyaknya keragaman budaya dan kekayaan alam Sumsel yang terdiri atas 17 kabupaten dan kota.

Dengan adanya pendampingan DJKI tersebut semua pihak dapat bersinergi dan berkolaborasi di dalam menginventarisasi KIK, ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati menambahkan bahwa pentingnya inventarisasi KIK yang memiliki nilai ekonomi sebagai upaya untuk menerapkan sistem perlindungan defensif.

Perlindungan defensif merupakan upaya untuk mencegah dari penyalahgunaan atas pemanfaatan KIK biasanya pada pengetahuan tradisional atau sumber daya genetik.

"Sumsel dan Indonesia secara umum merupakan Mega Cultural Biodiversity Country dimana terdapat potensi besar di bidang kekayaan intelektual yang berbasis pada nilai-nilai tradisi, budaya, dan potensi alam," ujar Ika.

Koordinator Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Erni Purnamasari menjelaskan bahwa kekayaan intelektual komunal merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, serta pemanfaatan KIK.

KIK merupakan modal dasar pembangunan nasional yang perlu dilakukan inventarisasi, dijaga, dan dipelihara oleh negara guna memperoleh pelindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK, kata Erni Purnamasari.