Polrestabes Palembang ajarkan keselamatan berlalu lintas ke pelajar

id Polisi ,Lalu lintas

Polrestabes Palembang ajarkan  keselamatan berlalu lintas ke pelajar

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengajarkan tata tertib keselamatan lalu lintas ke pelajar. ANTARA.

Palembang (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang mengajarkan tata tertib keselamatan lalu lintas ke pelajar di kota ini, guna menekan angka kecelakaan.
 
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
 
"Ratusan pelajar dari tingkat SMP hingga SMA dan SMK maupun MA diajarkan tata tertib lalu mulai dari penggunaan helm, tata tertib lalu lintas dan lain-lain," katanya.
 
Ia menuturkan jangan sampai para pelajar menjadi korban cuma - cuma karena kecelakaan. Menurutnya diawal Oktober ini sudah terjadi dua kasus kecelakaan yang rata-rata pelajar menjadi korban hingga meninggal dunia.
 
Hal inilah yang menjadikan Polri untuk menyosialisasikan juga untuk penindakan serta penertiban kepada para pengendara baik helm, motor knalpot tidak berstandar, hingga kaca spion.
Ia mengimbau masyarakat harus sadar tentang manfaat berlalu lintas untuk mencegah kematian lebih tinggi karena masalah kecelakaan hampir 30 persen itu didominasi dari pelajar dan 5 persen swasta yang meninggal maupun luka berat.
 
"Oleh karena itu kami upayakan menekan tingkat kecelakaan mulai dari sekolah ke pelajar SMP dan SMA yang belum waktunya menggunakan sepeda motor atau di bawah umur," katanya.
 
Ia menjelaskan beberapa bentuk pelanggaran yang sering dilakukan pengendara diantaranya seperti melawan arus lalu lintas, mengemudikan kendaraan bermotor tanpa surat izin mengemudi (SIM) yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, menerobos palang pintu perlintasan kereta api yaitu mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
 
Kemudian mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregritrasi atau tidak dilengkapi dengan surat tanda coba kendaraan bermotor.