Kemenkumham Sumsel proses pendaftaran kekayaan intelektual Kota Pagar Alam

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, kekayaan intelektual, ki, Kota Pagar Alam

Kemenkumham Sumsel proses pendaftaran kekayaan intelektual Kota Pagar Alam

Kanwil Kemenkumham Sumsel proses pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Pagar Alam. (ANTARA/HO/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan saat ini tengah memproses pendaftaran kekayaan intelektual usulan masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Pagar Alam.

"September 2023 ini sedang berlangsung proses pemenuhan data dukung jeruk gerga untuk didaftarkan sebagai indikasi geografis Kota Pagar Alam," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ham Djaya di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan saat ini kekayaan intelektual komunal (KIK) Kota Pagar Alam yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya satu yakni Surat Ulu.

Selanjutnya didorong proses pemenuhan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut yang akan dicatatkan dari Kota Pagar Alam meliputi Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut.

Selain itu, pihaknya juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan intelektual lainnya.

Kota Pagar Alam memiliki kekayaan intelektual komunal yang tidak sedikit di antaranya peninggalan cagar budaya, senjata tradisional, pakaian adat, kuliner, ekspresi budaya dan lainnya.

Dengan beragamnya kekayaan intelektual komunal tersebut sangat memungkinkan untuk didaftarkan sebagai bentuk dari kepedulian dan perlindungan terhadap KIK yang ada di kota yang dikenal dengan Gunung Demponya itu, ujarnya.

Untuk mendukung pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Pagar Alam, Kanwil Kemenkumham Sumsel menurunkan tim
Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) ke Dinas/Instansi terkait di Kota Pagar Alam, Rabu (13/9).

Koordinasi itu bertujuan untuk memberikan pelayanan publik serta sebagai upaya pihaknya lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, kata Kakanwil Ilham.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Yenni mengawali kunjungannya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kota Pagar Alam.

Kedatangan tim dan rombongan disambut Kepala Balitbangda Pagar Alam Novi Apriadi.

Yenni mengatakan bahwa tujuan koordinasi dengan Balitbangda Kota Pagar Alam merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama (PKS) tentang pelayanan kekayaan Intelektual dan pembentukan Klinik KI yg telah ditandatangani pada Mei 2023.

Kemudian Tim Kemenkumham Sumsel melanjutkan koordinasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Pagar Alam yang diterima Kepala Dinas Muhammad Brilian didampingi Kepala Bidang Budaya, Widyawati beserta jajarannya.

"Kami mengharapkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif segera merampungkan data dukung KIK makanan tradisional dan tari sambut yang akan dicatatkan di DJKI seperti Lemang Pepatun, Pindang Kuah Kuning Besemah, Kelicuk, dan Tari Sambut," ujar Yenni.*