DJPb Sumsel mencatat realisasi KUR capai Rp3,59 triliun per Juli 2023

id sumsel,penyalur kur,umkm,djpb,kur sumsel

DJPb Sumsel mencatat realisasi KUR capai Rp3,59 triliun per Juli 2023

Perajin kain tajung Palembang. ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri

Palembang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan (DJPb Sumsel) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk wilayah ini mencapai Rp3,59 triliun pada periode Juli 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Sumsel Lydia K Christyana dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Selasa, mengatakan realisasi KUR tersebut terdiri atas 53.213 debitur, di antaranya telah disalurkan kepada debitur KUR baru yang belum pernah mengakses KUR sebelumnya.

Untuk mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha ultra mikro, KUR super mikro telah dimanfaatkan oleh 8.539 pelaku usaha ultra mikro dengan total penyaluran mencapai Rp86,1 miliar.

“Total penyaluran KUR itu memperlihatkan adanya peningkatan kualitas KUR di wilayah Sumsel,” katanya pula.

Ia mengatakan hasil analisis pola hubungan antara pertumbuhan penyaluran KUR dan pertumbuhan ekonomi mencatat bahwa pertumbuhan sektor perdagangan besar, transportasi serta penyediaan akomodasi dan makan minum tumbuh di atas rata-rata.

"Namun, pertumbuhan penyaluran KUR pada sektor-sektor tersebut masih dapat digenjot lagi dengan dukungan dari semua pihak terkait,” ujarnya lagi.

Dia menjelaskan pada awal tahun 2023, regulasi penyaluran KUR sempat mengalami perubahan yang fundamental. Hal itu bertujuan untuk menjaga KUR sebagai program kredit dengan subsidi bunga dari pemerintah dapat disalurkan secara tepat.

“Suku bunga KUR kini diterapkan naik secara berjenjang, dimana untuk debitur KUR yang berulang, suku bunga bisa sampai dengan sembilan persen, dengan tujuan agar meningkatkan debitur KUR yang bergradasi agar tidak terus-menerus bergantung pada program pemerintah, dan juga perubahan ini juga mengarah pada perluasan akses pembiayaan dengan penyaluran KUR kepada calon debitur baru.” ujarnya pula.

Selain itu, Lydia mengatakan perubahan kebijakan terkait reformulasi kriteria calon penerima KUR bertujuan menghilangkan praktik switching atau perpindahan debitur kredit komersial menjadi debitur KUR.

“Di sisi lain, pemerintah juga menurunkan suku bunga atau margin KUR super mikro dengan plafon sampai dengan Rp10 juta menjadi tiga persen, dari sebelumnya dikenakan enam persen,” kata dia lagi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DJPb Sumsel catat realisasi KUR mencapai Rp3,59 triliun per Juli 2023