KPU imbau warga Sumsel cek DPT agar tak hilang hak pilih

id sumsel,hak pilih,pemilu 2024,dpt sumsel,kpu sumsel

KPU imbau warga Sumsel cek DPT agar tak hilang hak pilih

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Selatan mengingatkan warga di wilayah itu mengecek daftar pemilih tetap (dpt) untuk memastikan dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.

“Kami mengimbau warga Sumsel yang merasa dirinya sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu untuk mengecek dpt guna memastikan dirinya sudah terdaftar menjadi pemilih agar tidak kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin di Palembang, Jumat.

Ia menjelaskan pengecekan DPT itu bisa dilakukan pada aplikasi khusus KPU RI yaitu Info Pemilu dengan memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada aplikasi tersebut atau melihat pada kantor desa, dan juga menghubungi panitia pemungutan suara (pps) di wilayah domisili masing-masing.

Apabila warga dirinya tidak termasuk ke dalam dpt itu dapat melaporkan ke kantor KPU domisili masing-masing untuk dimasukkan pada daftar pemilih tambahan (dptb) dan daftar pemilih khusus (dpk).

"Untuk pelaksanaan dptb berlangsung hingga 7 Februari 2024, pelaporan ini juga berlaku untuk warga yang berpindah domisili maupun faktor lainnya, maka dari itu kami meminta warga melapor tidak lebih dari tanggal tersebut,” kata Amrah.

Sebelumnya, KPU Sumsel menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 6.326.348 orang pemilih yang tersebar di 17 kabupaten/kota, dengan rincian sebanyak 3.192.292 laki-laki dan 3.134.056 perempuan.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.