Jakarta (ANTARA) - Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa sehingga mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," katanya menegaskan.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Berita Terkait
Kabaintelkam Komjen Pol. Wahyu Widada pimpin sidang kode etik Teddy Minahasa
Selasa, 30 Mei 2023 11:58 Wib
Hakim: Beberapa poin yang beratkan hukuman pidana Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 16:17 Wib
Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
Selasa, 9 Mei 2023 14:03 Wib
Hotman Paris optimis Hakim PN Jakarta Barat tidak akan vonis mati Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 10:18 Wib
Mantan Kapolda Sumbar Teddy sebut keterangan Linda sebagai istri sirinya hanya skenario
Kamis, 13 April 2023 16:25 Wib