Hakim PT DKI tolak banding Teddy Minahasa
Jakarta (ANTARA) - Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Teddy Minahasa sehingga mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut tetap dihukum sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," katanya menegaskan.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI, Jakarta Pusat, Kamis.
Dengan demikian, PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa sebelumnya.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," katanya menegaskan.
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.