
Hakim: Beberapa poin yang beratkan hukuman pidana Teddy Minahasa
Selasa, 9 Mei 2023 16:17 WIB

"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," ungkap Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Yang berikutnya, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda. "Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," ungkapnya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
