Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
Selain itu, perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata Jon.
Meskipun demikian, vonis terhadap Teddy Minahasa tetap diringankan, dari yang sebelumnya dituntut hukuman mati kini divonis penjara seumur hidup.
Ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri dan terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun dan mendapat banyak penghargaan.
Berita Terkait
KPU tetapkan pasangan Teddy-Marjito sebagai pemenang Pilkada OKU
Selasa, 3 Desember 2024 20:44 Wib
Mayor Teddy jadi Seskab, kejutan di pengumuman kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 7:33 Wib
Paslon Teddy-Marjito tawarkan program seragam sekolah gratis
Jumat, 30 Agustus 2024 15:54 Wib
Teddy Adhitya nikmati waktu tak bisa diulang lewat MV "Kini"
Rabu, 17 Juli 2024 11:25 Wib
Pj Bupati Teddy Meliwansyah bagikan nasi bungkus untuk warga terdampak banjir
Kamis, 9 Mei 2024 15:14 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Ajudan Prabowo jadi wadanyon
Rabu, 13 Maret 2024 5:33 Wib
Persib pinjam gelandang
Jumat, 21 Juli 2023 9:32 Wib