Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan menyelamatkan uang negara Rp32,2 miliar dari kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin saat rilis akhir tahun di Palembang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya di bidang pidana khusus menangani enam perkara penyelidikan, 14 penyidikan, 35 penuntutan, 26 eksekusi dari 21 putusan.
"Dari penanganan tersebut kami menyelamatkan Rp32.273.867.626 miliar kerugian negara di sepanjang tahun 2024 ini," katanya.
Selain itu, ia menambahkan pihaknya juga berhasil melakukan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap 12 perkara pada tahun 2024 ini. Adapun jumlah perkara yang telah selesai sebanyak 1.665 perkara yang telah di eksekusi, dengan jumlah pelimpahan pengadilan yakni dewasa 1.757 berkas, anak-anak 67 berkas dan tuntutan mati dari penuntut umum sebanyak 12 orang.
Sementara itu untuk bidang barang bukti dan rampasan, untuk pengembalian barang bukti sebanyak 336 perkara, dan pemusnahan barang bukti sebanyak 1.110 perkara.
Pihaknya juga melakukan lelang yang berjumlah Rp4,2 miliar, ada pula penjualan langsung sebesar Rp461.302.080 dan uang rampasan negara sebesar Rp705.002.900 dengan total PNBP sebesar Rp5,3 miliar.