Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali memberantas perjudian online (judol) dengan memblokir akun-akun selebgram yang terbukti terafiliasi dengan promosi aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan pers yang diterima, Selasa, Kemkomdigi memblokir tiga akun Instagram yakni @nanda.feby06 yang memiliki 428 ribu pengikut, @nagitaovely dengan 357 ribu pengikut, dan @sayaafun berpengikut 762 ribu. Ketiganya terlibat aktif dalam mempromosikan situs judol, memanfaatkan jumlah pengikut yang besar untuk menarik lebih banyak korban.
Langkah itu diambil demi melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin marak di ruang digital.
“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online. Ini adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty.
Langkah ini dikatakannya merupakan bagian dari upaya intensif Kemkomdigi dalam memberantas perjudian online. Dalam periode 1-30 Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, dan situs judol berhasil ditindak. Dalam rentang waktu lebih luas, sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2024, Kemkomdigi telah menurunkan 658.889 konten, terdiri atas 604.590 website dan IP, 27.526 konten/akun di platform Meta, 16.165 file sharing, 6.331 pada Google/YouTube, 3.698 di platform X, 378 di Telegram, dan 197 di TikTok.