Logo Header Antaranews Sumsel

Polisi ungkap pemuda asal Lahat nekat mutilasi ibu kandung demi judi online

Kamis, 9 April 2026 05:40 WIB
Image Print
Polisi saat mengidentifikasi jasad korban di kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang. (ANTARA/HO/Polda Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Lahat, Sumatera Selatan, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan seorang anak melakukan mutilasi terhadap ibunya yang terjadi di wilayah tersebut dipicu keinginan pelaku untuk bermain judi daring.

Kasat Reskrim Polres Lahat Muhammad Ridho Pradani dalam keterangan pers diterima ANTARA di Palembang, Rabu, mengatakan, pelaku berinisial AF (23) yang merupakan anak kandung korban nekat menghabisi nyawa ibunya karena emosi setelah permintaannya untuk diberikan uang tidak dipenuhi.

Korban diketahui berinisial SA (63), yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan setelah potongan tubuhnya dikuburkan di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” katanya.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, serta pemeriksaan saksi hingga akhirnya mengarah pada pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di wilayah Lahat pada Rabu (8/4) setelah dilakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (28/3) siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang untuk menghabisi korban.

Setelah itu, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Namun upaya tersebut tidak berhasil, sehingga pelaku kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.

Potongan tubuh korban selanjutnya dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Untuk menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.



Pewarta:
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026