Polrestabes Palembang tutup gudang solar ilegal Kertapati

id Gudang solar, ilegal, polrestabes palembang, minyak ilegal kertapati

Polrestabes Palembang tutup  gudang solar ilegal Kertapati

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palembang AKBP Haris Dinza menutup gudang solar ilegal di Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (29/4/2023). ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22.

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, Sumatera Selatan menutup sebuah gudang penampungan bahan bakar minyak jenis solar ilegal di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono, di lokasi gudang, Sabtu, mengatakan gudang yang dibuat dengan konstruksi seng dan baja ringan itu ditutup dan dipasangkan garis polisi.

Penutupan tersebut dalam rangkaian proses penyelidikan yang dilaksanakan personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palembang.

Beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan yang dipastikan ilegal itu saat ini menjalani proses pemeriksaan, kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Palembang AKBP Haris Dinza mengatakan pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di gudang tersebut untuk menggenapi rangkaian proses penyelidikan.

Adapun beberapa di antaranya sebanyak dua mesin pompa air, 38 drum plat besi kosong, dua tedmond fiber kapasitas 1.000 liter, tiga unit selang sepanjang 20 meter.

Kemudian, polisi juga menyita lima drum berisi solar hasil sulingan kapasitas 100 liter, 17 unit tedmond babytank berisi solar murni sebanyak 17 ribu liter.

Dia menyebutkan, perbuatan penimbunan atau pengolahan bahan bakar minyak secara ilegal atau tanpa izin resmi pemerintah merupakan perbuatan pidana.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp60 miliar, tutup Haris.