Imigrasi Palembang tawarkan WNA visa rumah kedua

id Imigrasi Palembang, imigrasi tawarkan visa rimah kedua, visa secong home, WNA, orang asing, visa, imigrasi, izin tinggal

Imigrasi Palembang tawarkan WNA visa rumah kedua

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Palembang, Mohammad Ridwan (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menawarkan kepada warga negara asing (WNA) yang akan berusaha atau tinggal di wilayah provinsi setempat dalam waktu lama lima hingga 10 tahun untuk mengurus izin tinggal terbatas visa rumah kedua  (second home visa).

"Visa rumah kedua diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dengan jangka waktu lima atau 10 tahun, merupakan kebijakan baru yang diluncurkan pada 21 Desember 2022," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Selasa.

Kebijakan baru tersebut terus disosialisasikan, sehingga bisa dipahami WNA yang telah mengantongi izin tinggal terbatas (Itas) dan yang akan masuk ke wilayah Provinsi Sumsel dengan 17 kabupaten dan kota itu.

Kemudian membuka peluang dalam memberikan lebih banyak minat dari orang asing untuk berkunjung dan beraktivitas di wilayah provinsi ini.

Dia menjelaskan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly per 21 Desember 2022 secara resmi memberlakukan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) di Indonesia.

Pemberian visa tersebut ditujukan kepada para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai macam tujuan serta kegiatan, salah satunya adalah untuk tinggal di Indonesia karena pesona alam serta cuaca yang bersahabat dibanding negara asalnya.

Selain itu karena secara geografis dan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi yang dimiliki Indonesia sehingga WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya
di Indonesia khususnya wilayah Sumsel yang terdapat potensi pertambangan migas dan batu bara, perkebunan serta potensi lainnya.

Melalui gencarnya sosialisasi second home visa itu diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam kebangkitan Indonesia di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sejumlah syarat dan ketentuan bagi WNA yang ingin mendapatkan second home visa atau izin tinggal terbatas rumah kedua yakni pengajuan visa tinggal terbatas (Vitas), izin tinggal terbatas (Itas), izin masuk kembali (IMK) menggunakan skema one single submission melalui aplikasi molina.imigrasi.go.id dalam satu permohonan.

Kemudian pembayaran visa dilakukan secara daring (online), pemohon dapat dilakukan oleh orang asing atau pun penjamin perseorangan (WNI) atau korporasi.

Pemegang Itas rumah kedua tidak dapat melakukan kegiatan bekerja, sedangkan penerbitan izin tersebut akan secara otomatis terbit di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) setelah diberikan tanda masuk dan terkirim ke email orang asing serta datanya akan terkirim ke Kantor Imigrasi yang membawahi wilayah domisili orang asing.

Pemegang Itas rumah kedua wajib melaporkan dana rekening orang asing di bank milik negara  seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN  minimal Rp2 miliar, ujar Ridwan.