Tangerang (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.
"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.
Baca juga: Bekas anak buah akui setor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Baca juga: KPK sita 74 kendaraan milik adik Ratu Atut
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.
Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.
Baca juga: "Tiga Ratu" jadi perhatian publik
Baca juga: Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu
Berita Terkait
Adik Ratu Atut kembali terpilih Ketua DPD Golkar Banten
Kamis, 27 Februari 2020 5:08 Wib
Korupsi alat kesehatan, Rano Karno bantah terima uang Rp1,5 miliar dari Wawan
Senin, 24 Februari 2020 15:03 Wib
Bekas anak buah akui setor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno
Senin, 6 Januari 2020 16:35 Wib
Telaah - "Oknum-oknum" perusak Hari Kartini
Minggu, 15 April 2018 13:40 Wib
KPK sita 74 kendaraan milik adik Ratu Atut
Sabtu, 22 Maret 2014 0:11 Wib
Rano Karno menangis gantikan peran Atut
Selasa, 24 Desember 2013 14:14 Wib
Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jumat, 20 Desember 2013 23:25 Wib
Ratu Atut akan ditahan KPK
Selasa, 17 Desember 2013 16:03 Wib