Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah akan ditahan apabila berkas kasus sudah melampaui 50 persen.
"Kalau pemberkasan sudah melampaui 50 persen maka segera (penahanan) dilakukan Jumat ini (20/12), kalau belum 50 persen ya belum ditahan. Tapi yang pasti, tersangka sudah ditetapkan tersangka oleh KPK pasti akan dilakukan penahanan," kata Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ratu Atut ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Banten.
Terkait kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK, Ratu Atut dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diduga bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga adik kandungnya, melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara untuk kasus Alkes di Banten, saat ini KPK masih merumuskan pasal yang akan disangkakan.
"Masih perlu direkonstruksikan perbuatan serta pasal-pasal dalam sprindik yang akan menyusul kemudian. Saat ini pasal masih dirumuskan," ungkap Samad.
Terkait dua kasus tersebut, Ratu Atut telah dipanggil KPK beberapa waktu lalu untuk digali keterangannya sebagai saksi.
Adapun adik kandung Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardana yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sudah menjadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten di MK.
KPK berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang advokat Susi Tur Andayani yang menjadi perantara antara Wawan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebanyak Rp1 miliar.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jl. Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa dini hari ini hingga pukul 06.00 WIB.
Berita Terkait
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dapat reintegrasi pembebasan bersyarat hari ini
Selasa, 6 September 2022 14:25 Wib
Adik Ratu Atut kembali terpilih Ketua DPD Golkar Banten
Kamis, 27 Februari 2020 5:08 Wib
Korupsi alat kesehatan, Rano Karno bantah terima uang Rp1,5 miliar dari Wawan
Senin, 24 Februari 2020 15:03 Wib
Bekas anak buah akui setor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno
Senin, 6 Januari 2020 16:35 Wib
Telaah - "Oknum-oknum" perusak Hari Kartini
Minggu, 15 April 2018 13:40 Wib
KPK sita 74 kendaraan milik adik Ratu Atut
Sabtu, 22 Maret 2014 0:11 Wib
Rano Karno menangis gantikan peran Atut
Selasa, 24 Desember 2013 14:14 Wib
Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jumat, 20 Desember 2013 23:25 Wib