Rano Karno menangis gantikan peran Atut

id rano karno, gubernur banten, rano karno menangis

Rano Karno menangis gantikan peran Atut

Wakil Gubernur Banten Rano Karno (FOTO ANTARA)

.....Jadi ini adalah sejarah pertama di Indonesia yang terjadi....
Tangerang (ANTARA Sumsel) - Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, menangis saat proses melantik wali kota dan wakil Wali Kota Tangerang, Arief - Sachrudin, karena menggantikan peran Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah

Rano Karno di Tangerang, Selasa, mengatakan, alasan dirinya menangis karena diberikan mandat untuk menggantikan tugas dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Saya menangis saat melantik wali kota dan wakil wali kota karena rakyat Kota Tangerang kini memiliki pemimpin setelah sekian lama tertunda," kata Rano.

Apalagi, pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang yang dilakukan oleh dirinya selaku Wakil Gubernur Banten, merupakan yang pertama.

"Biasanya yang melantik itu Gubernur tetapi kini saya yang melakukannya. Jadi ini adalah sejarah pertama di Indonesia yang terjadi," ujarnya.

Rano juga meneteskan air mata saat pembacaan doa oleh Ketua MUI Kota Tangerang, KH. Edi Junaedi mengenai keamanan dan kenyamanan di Provinsi Banten.

Rano berharap, masalah yang kini sedang dialami Provinsi Banten dapat dilewati dan tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat.

Dirinya juga meminta kepada wali kota/bupati di Provinsi Banten, dapat membantu kemajuan dan proses pembangunan.      

"Kini, kita harus menatap tahun depan dengan berbagai tugas yang dapat dijalani secara bersama - sama," ujarnya.

Perlu diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad pada hari Selasa (17/12), telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sengketa pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Abraham Samad menambahkan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."

"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata  Abraham Samad.