Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu

id ratu atut, gubernur banten ditahan kpk

Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (kanan), adiknya Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah (tengah), dan menantunya anggota DPRD Serang Ade Choirunnisa (kiri) (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu dalam satu sel yang terdiri atas 16 orang.

"Setelah menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kesehatan, Bu Atut ditempatkan di kamar Masa Awal Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), satu kamar dengan 16 tahanan kasus tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan dan sebagainya," kata Kasubdit Hubungan Masayarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi di Jakarta, Jumat.

Menurut Akbar, Paviliun Cendana (C13) atau kamar Mapenaling itu berkapasitas 10 orang.

"Isi hari ini dengan Bu Atut berjumlah 16 orang," ungkap Akbar.

Setelah dari kamar Mapenaling, Atut akan ditempatkan di sel lain, disesuaikan dengan kondisi tersangka.

"Idealnya di kamar Mapenaling paling cepat tujuh hari, disesuaikan dengan kondisi tahanan yang baru masuk. Kalau jumlah tahanan yang masuk semakin bertambah tentu juga menjadi pertimbangan, nanti akan ada tim yang menentukan dalam sidangnya," tambah Akbar.

KPK menahan Atut pascapemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak.

Penahanan itu dilakukan atas dua alasan yaitu subjektif dan objektif penyidik.

Alasan objektif menurut Johan karena tindak pidana Atut berasal dari pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.

"Alasan objektif karena tindak pidana yang disangkakan, hukumannya di atas 5 tahun," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Sedangkan alasan subjektif adalah untuk mencegah tersangka dapat mempengaruhi saksi lain.

"Alasan subjektif penyidik menahan adalah pertama dikhawatirkan tersangka bisa mempengaruhi saksi-saksi, yang kedua tersangka juga bisa dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri," tambah Johan.

Atut diketahui mengumpulkan jajarannya yang terlibat dalam sengketa Pilkada Lebak di satu rumah di Permata Hijau, Jakarta Selatan beberapa hari belakangan.

KPK menduga bahwa Atut bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak.

Terkait dengan kondisi fisik Atut, menurut salah satu pengacaranya, TB Sukatma dalam keadaan "shock".

"Sebelum proses penahanan tadi ada pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan oleh dokter KPK dan dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) bisa dilakukan penahanan," jelas Johan.

KPK juga mengindikasikan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut.

Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan provinsi Banten dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar).