Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dapat reintegrasi pembebasan bersyarat hari ini

id Ratu Atut,Mantan Gubernur Banten,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dapat reintegrasi pembebasan bersyarat hari ini

Ratu Atut Chosiyah. (ANTARA /Muhammad Adimaja)

Tangerang (ANTARA) - Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapatkan program reintegrasi, yakni berupa pembebasan bersyarat mulai Selasa ini.

"Benar, bawah Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan berysarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti melalui pesan whatsapp yang diterima di Tangerang, Selasa.

Baca juga: Bekas anak buah akui setor uang ke Ratu Atut dan Rano Karno

Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.

Baca juga: KPK sita 74 kendaraan milik adik Ratu Atut

Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya.

Baca juga: "Tiga Ratu" jadi perhatian publik
Baca juga: Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu