KPU OKU jadwalkan verifikasi faktual parpol 24 Desember 2022

id Verifikasi parpol, peserta Pemilu 2024, penduduk OKU, KPU OKU

KPU OKU jadwalkan verifikasi faktual parpol 24 Desember 2022

Ilustrasi Pemilu 2024. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menjadwalkan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Naning Wijaya di Baturaja, Senin, menjelaskan parpol yang akan verifikasi faktual itu adalah partai politik yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI terhitung 1 hingga 14 Agustus 2022.

"Jadi parpol itu mesti lolos verifikasi administrasi dulu dari KPU RI, baru setelah itu kami lakukan verifikasi faktual di kabupaten/kota," kata dia.

Adapun materi yang akan diverifikasi faktual itu antara lain soal keabsahan keanggotaan parpol, kepengurusan dan sekretariat parpol.

Naning menjelaskan jika parpol ingin lolos verifikasi faktual, maka wajib memiliki sekretariat minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di setiap kabupaten/kota.

Kemudian kepengurusan 30 persen wajib memiliki kader perempuan dan jumlah anggota minimal 1/1.000 dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota.

"Untuk di OKU sendiri, mengingat jumlah penduduknya 367.603 jiwa, maka parpol yang ingin lolos verifikasi faktual wajib memiliki anggota minimal 371 orang," ujarnya.

Selanjutnya jika sudah lolos verifikasi faktual, maka parpol itu baru bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Kami sendiri dalam waktu dekat akan segera merekrut tim verifikator guna melakukan verifikasi faktual tersebut. Soal berapa banyak jumlah yang akan direkrut, saat ini kami masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," ujar dia.