Penggunaan masker di Kabupaten OKU mulai longgar

id Pelonggaran penggunaan masker, Presiden RI Joko Widodo, surat edaran, Satgas COVID-19, Pemkab OKU

Penggunaan masker di Kabupaten OKU mulai longgar

Sekretaris Satgas COVID-19 Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Meski kami belum menerima surat edaran secara tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, namun pelonggaran penggunaan masker saat ini mulai diterapkan oleh masyarakat OKU
Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan hingga kini belum mengeluarkan peraturan pelonggaran penggunaan masker sebagai tindaklanjut dari kebijakan Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, karena masih menyiapkan surat edaran tentang peraturan tersebut.

"Meski kami belum menerima surat edaran secara tertulis dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, namun pelonggaran penggunaan masker saat ini mulai diterapkan oleh masyarakat OKU," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Amzar Kristopa di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyiapkan Surat Edaran Bupati OKU sebagai tindaklanjut kebijakan dari pemerintah pusat tersebut.

"Jika belum ada pedoman tertulis, maka Pemkab OKU akan menjadikan referensi konferensi pers Presiden dan Menteri Kesehatan pada Selasa (17/5)," katanya.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan bahwa masyarakat diperbolehkan tidak pakai masker ketika beraktifitas di luar ruangan dengan tetap menghindari kerumunan.

Menurut dia, selaku pemerintah daerah tentunya harus selalu taat dan patuh terhadap aturan karena sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Terlebih dengan adanya kebijakan tersebut, kegiatan yang dilaksanakan di luar ruangan akan lebih leluasa lagi tanpa menggunakan masker.

Hanya saja, Amzar menegaskan meskipun ada kebijakan pelonggaran tersebut, namun sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker di tempat tertentu masih diberlakukan.

"Karena sesuai pernyataan Presiden pelonggaran hanya di tempat tertentu saja. Untuk di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," tegasnya.