Imigrasi Palembang layani warga datang langsung atasi gangguan daring

id gangguan sistem pelayanan paspor, m-paspor, imigrasi Palembang, imigrasi buka layanan datang langsung, gangguan, mobile

Imigrasi Palembang layani warga datang langsung  atasi gangguan daring

Petugas loket pelayanan Imigrasi Palembang melakukan validasi data pemohon dan pengambilan foto. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, melayani masyarakat datang langsung dalam mengurus pasppr untuk mengatasi gangguan layanan pembuatan paspor secara dalam jaringan (daring).

"Sementara terjadi gangguan pada aplikasi pendaftaran pemohon secara daring m-paspor, sepekan ke depan masyarakat yang akan melakukan pembuatan paspor baru atau penggantian buku habis masa berlakunya silakan datang langsung ke Imigrasi dengan mematuhi prokes untuk mencegah COVID-19," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Palembang Adeb Yoenoes di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan aplikasi layanan m-paspor yang diluncurkan pada Januari 2022 itu memasuki pekan kedua April ini mengalami gangguan teknis dan dalam perbaikan.

Bagi masyarakat yang tidak bisa mengaksesnya untuk mengunggah data persyaratan pembuatan paspor dan mendaftar untuk memilih waktu kunjungan ke Kantor Imigrasi guna validasi persyaratan dan pengambilan foto pemohon tidak perlu khawatir, karena pelayanan tetap bisa dilakukan petugas tanpa aplikasi itu.

Pelayanan keimigrasian secara umum berjalan normal  hanya terjadi masalah dalam penggunaan aplikasi m-paspor, atas terjadinya gangguan teknis sistem, ketidaknyamanan dan keterlambatan proses pelayanan dokumen keimigrasian itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.

Dia menjelaskan layanan m-paspor merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan mengurangi tatap muka, tanpa kertas (paperless) dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.

Pembuatan paspor lebih praktis dengan aplikasi layanan keimigrasian mobile paspor (m-paspor).

Dengan aplikasi tersebut pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah (salah satu) karena bisa dilakukan sendiri.

Untuk menggunakan aplikasi m-paspor masyarakat bisa mengunduh di 'Playstore dan Appstore'.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku) bisa memanfaatkan fitur di antaranya untuk pembayaran PNBP biaya pembuatan paspor diawal, validasi NIK Dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan serta notifikasi paspor telah selesai.

Mengenai biaya pembuatan paspor dengan m-paspor sama dengan sistem lama datang langsung ke Kantor Imigrasi yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik, ujar Adeb.