Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, melayani masyarakat datang langsung dalam mengurus pasppr untuk mengatasi gangguan layanan pembuatan paspor secara dalam jaringan (daring).
"Sementara terjadi gangguan pada aplikasi pendaftaran pemohon secara daring m-paspor, sepekan ke depan masyarakat yang akan melakukan pembuatan paspor baru atau penggantian buku habis masa berlakunya silakan datang langsung ke Imigrasi dengan mematuhi prokes untuk mencegah COVID-19," kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Palembang Adeb Yoenoes di Palembang, Minggu.
Dia menjelaskan aplikasi layanan m-paspor yang diluncurkan pada Januari 2022 itu memasuki pekan kedua April ini mengalami gangguan teknis dan dalam perbaikan.
Bagi masyarakat yang tidak bisa mengaksesnya untuk mengunggah data persyaratan pembuatan paspor dan mendaftar untuk memilih waktu kunjungan ke Kantor Imigrasi guna validasi persyaratan dan pengambilan foto pemohon tidak perlu khawatir, karena pelayanan tetap bisa dilakukan petugas tanpa aplikasi itu.
Pelayanan keimigrasian secara umum berjalan normal hanya terjadi masalah dalam penggunaan aplikasi m-paspor, atas terjadinya gangguan teknis sistem, ketidaknyamanan dan keterlambatan proses pelayanan dokumen keimigrasian itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
Dia menjelaskan layanan m-paspor merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan mengurangi tatap muka, tanpa kertas (paperless) dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.
Pembuatan paspor lebih praktis dengan aplikasi layanan keimigrasian mobile paspor (m-paspor).
Dengan aplikasi tersebut pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah (salah satu) karena bisa dilakukan sendiri.
Untuk menggunakan aplikasi m-paspor masyarakat bisa mengunduh di 'Playstore dan Appstore'.
Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku) bisa memanfaatkan fitur di antaranya untuk pembayaran PNBP biaya pembuatan paspor diawal, validasi NIK Dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan serta notifikasi paspor telah selesai.
Mengenai biaya pembuatan paspor dengan m-paspor sama dengan sistem lama datang langsung ke Kantor Imigrasi yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik, ujar Adeb.
Berita Terkait
Inggris sebut perlu sistem pertahanan udara mirip kubah besi Israel
Kamis, 25 April 2024 11:30 Wib
BMKG: Sistem informasi hidro-meteorologi RI layak jadi percontohan
Rabu, 24 April 2024 8:12 Wib
Indonesia kembangkan sistem peringatan tanah longsor nasional
Senin, 1 April 2024 9:34 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Pemanfaatan kecerdasan buatan di IKN Nusantara dalam kajian BRIN
Kamis, 7 Maret 2024 4:05 Wib
Kemenkumham Sumsel gelar bimtek sistem database pemasyarakatan
Selasa, 27 Februari 2024 9:01 Wib
KAI terapkan sistem antrean pembelian tiket mudik lebaran
Sabtu, 24 Februari 2024 21:54 Wib