Canberra (ANTARA) - Pemerintah Australia pada Rabu menetapkan organisasi neo-Nazi, The Base, dan partai politik Syiah Lebanon yang juga kelompok milisi, Hizbullah, sebagai organisasi teroris.
Setiap orang yang menjadi anggota The Base atau Hizbullah akan dianggap melanggar hukum dan akan dijatuhi vonis hingga 25 tahun penjara.
"Tidak ada ruang sedikit pun di Australia untuk ekstremisme kekerasan. Tidak ada alasan 'agama atau ideologi' yang bisa membenarkan pembunuhan orang-orang tak bersalah," kata Menteri Dalam Negeri Karen Andrews pada konferensi pers di Canberra.
Hizbullah diyakini tidak beroperasi di Australia, kendati pihak berwenang telah mengatakan The Base gencar berupaya memperluas jaringannya.
Andrews menolak menjelaskan secara rinci seberapa banyak anggota The Base yang bersembunyi di Australia.
The Base merupakan kelompok supremasi kulit putih yang dibentuk pada 2018 di Amerika Serikat dan terdaftar sebagai organisasi teroris di Kanada dan Inggris.
Sekutu AS, Australia, menyatakan status siaga tinggi usai terjadi serentetan serangan oleh pelaku tunggal (lone wolf) dalam beberapa tahun belakangan ini.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
KPK periksa saksi kasus dugaan harga fiktif jual beli lahan di PTPN XI
Jumat, 3 Mei 2024 16:21 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Polda Sumsel optimalkan pencegahan konflik sengketa lahan
Jumat, 3 Mei 2024 13:06 Wib
Dewan Pers ingatkan insan media jaga independensi di momen Pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 2:08 Wib
Kemenkumham Sumsel lakukan sosialisasi perseroan perorangan kepada UMKM
Jumat, 3 Mei 2024 1:40 Wib