KPK rampungkan penyidikan kasus restitusi pajak PT WAE

id KPK, korupsi, PT WAE,restitusi pajak,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

KPK rampungkan  penyidikan kasus restitusi pajak PT WAE

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan per di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah (KPK), Kamis telah merampungkan penyidikan terhadap empat tersangka korupsi kasus suap terkait pemeriksaan dan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

"Perkara dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016 telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Fikri mengatakan setelah dinyatakan lengkap selanjutnya KPK akan menyerahkan empat tersangka dari penyidik kepada jaksa penuntut umum (tahap II).

Empat tersangka tersebut yakni Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Muhammad Naim Fahmi dan Jumari.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," kata Fikri.

Lebih lanjut Fikri menjelaskan keempat tersangka itu akan menjalani penahanan masing-masing selama 20 hari terhitung hari ini hingga 18 Februari 2020.

Keempat tersangka ditahan di rutan berbeda, seperti Yul Dirga dan Jumari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Sedangkan Hadi Sutrisno dan Muhammad Naim Fahmi di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Fikri.

KPK pada Kamis tanggal 15 Agustus 2019 telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Darwin Maspolim sebagai pemberi suap.

Sedangkan sebagai penerima, yakni mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Ditjen Pajak Yul Dirga (YD), mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Sutrisno (HS), mantan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi (MNF), dan mantan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU).

Tersangka Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim, agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan penjualan, servis, suku cadang, dan pengecatan, jasa merek untuk mobil Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.