Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.
Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri" ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Pasal 188 UU 1/2015 berbunyi: "Setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00.”
Menurut MK, Pasal 188 UU 1/2015 merupakan norma yang berpasangan dengan Pasal 71. Dalam perkembangannya, Pasal 71 mengalami perubahan melalui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pada ayat (1).
Dalam UU 1/2015, Pasal 71 ayat (1) hanya memuat “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.”
Dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 terdapat penambahan dua subjek hukum baru, yakni "pejabat daerah" dan "anggota TNI/Polri".
Meskipun Pasal 71 ayat (1) UU 1/2015 yang merupakan norma primer telah mengalami perubahan, faktanya perubahan tersebut tidak dimasukkan ke dalam norma Pasal 188 UU 1/2015 yang merupakan norma sekunder.
Terlebih UU 10/2016 tidak mengubah norma Pasal 188 sehingga untuk norma sekunder yang mengatur pemidanaan tetap berlaku dan mengacu pada Pasal 188 UU 1/2015.
Berita Terkait
MK: Pilkada ulang digelar jika kotak kosong menang
Kamis, 14 November 2024 13:52 Wib
Kawal Pilkada jurdil, Bawaslu Sumsel blusukan patroli ke desa cegah "serangan fajar"
Kamis, 14 November 2024 12:45 Wib
KPU Sumsel fasilitasi pemilih disabiltas pada hari pencoblosan
Kamis, 14 November 2024 6:31 Wib
Bawaslu Sumsel tindaklanjuti laporan pelanggaran netralitas oleh kades
Rabu, 13 November 2024 21:50 Wib
Pj Gubernur Sumsel pastikan pelaksanaan Pilkada Serentak berjalan lancar
Rabu, 13 November 2024 21:30 Wib
Disdukcapil Palembang layani pembuatan KTP di hari pencoblosan Pilkada
Rabu, 13 November 2024 8:56 Wib
Polres OKU Timur pasang spanduk pilkada damai ke desa-desa
Selasa, 12 November 2024 18:19 Wib
Cabup tunggal Empat Lawang hadirkan konsep Satpol PP Desa
Selasa, 12 November 2024 8:46 Wib