Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar 21 ribu dolar Singapura terkait kasus dugaan suap penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat menangkap lima orang terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
Kelimanya saat ini sedang dalam pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga telah membenarkan adanya tangkap tangan terhadap dua jaksa itu.
"Iya benar, saya dapat informasinya ada dua jaksa dari Kejati DKI yang tertangkap tangan. Jadi, kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam OTT (operasi tangkap tangan) ini. Sementara, ada dua oknum jaksa dan pihak luar," kata Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Berita Terkait
Swiatek dan Gauff amankan tempat di 16 besar Madrid Open
Minggu, 28 April 2024 13:41 Wib
Atletico amankan tempat di Piala Dunia Antar Klub 2025
Rabu, 17 April 2024 12:48 Wib
Fokus membawa Gregoria amankan tempat di 16 besar BAC 2024
Rabu, 10 April 2024 20:31 Wib
Oknum pendidik di Bukittinggi diduga cabuli murid
Rabu, 20 Maret 2024 14:12 Wib
Kapolda Sumsel pimpin razia gabungan dan amankan 54 pelaku tawuran
Minggu, 17 Maret 2024 16:52 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
City amankan tiket 8 besar setelah hajar Copenhagen 3-1
Kamis, 7 Maret 2024 11:01 Wib
Selama rekap hasil Pemilu di KPU Sumsel, tamu wajib bertanda pengenal
Rabu, 6 Maret 2024 18:02 Wib