Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap enam anggotanya, Selasa.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto yang memimpin upacara tersebut mengatakan enam personel itu dipecat karena terlibat narkoba dan mangkir dari tugas.
"Anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat pagi hari ini ada enam orang. Namun yang hadir satu orang, yang lima sampai sekarang kita tidak tahu keberadaannya. Rata-rata pelanggarannya adalah penyalahgunaan narkoba dan desersi," kata Budhi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara.
Kombes Budhi juga mengatakan bahwa desersi dengan narkoba biasanya saling berkaitan, awalnya terkena narkoba dulu, setelah kena narkoba lupa akan jatidiri dan status sebagai anggota kepolisian, takut masuk kantor dan akhirnya desersi.
Upacara pemecatan itu dilaksanakan dengan pelucutan seragam dan atribut polisi serta pemberian baju batik sebagai ganti seragam polisi.
Berbagai upaya juga telah dilakukan oleh jajarannya untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota kepolisian, mulai dari upaya persuasif hingga pengawasan berkala dari tingkat tertinggi hingga yang paling bawah.
Budhi juga berharap upacara pemecatan pertama di tahun ini adalah yang terakhir.
"Kegiatan ini mudah-mudahan yang pertama dan terakhir," pungkasnya.
Berita Terkait
OPM serang Polsek Homeyo akibatkan seorang warga tewas
Selasa, 30 April 2024 15:15 Wib
Polisi evakuasi ODGJ hendak lukai keluarganya
Rabu, 24 April 2024 15:55 Wib
Polda: Oknum polisi pelaku asusila telah jadi tersangka dan ditahan
Senin, 22 April 2024 17:41 Wib
Polisi OKI dalami kasus anggota polsek diduga pakai narkoba jenis sabu
Minggu, 21 April 2024 15:43 Wib
Pembunuh tukang nasi goreng ditangkap di Kepulauan seribu
Kamis, 18 April 2024 0:48 Wib
Pria yang lukai ibu kandung terancam lima tahun penjara
Rabu, 17 April 2024 10:57 Wib
Polisi belikan telepon anak korban penipuan, ini kronologisnya
Senin, 15 April 2024 19:30 Wib
Penembakan debt collector, Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib