KPU Sumsel pantau laporan awal dana kampanye
Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan memantau laporan awal dana kampanye partai politik ke KPU kabupaten dan kota di provinsi ini.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Heny Susantih saat dihubungi, di Palembang, Jumat menyatakan dirinya memantau laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu ke KPU Kabupaten Banyuasin.
Menurut dia, kemarin merupakan hari terakhir penyampaian perbaikan laporan awal dana kampanye, karena itu pada hari ini memantau LADK itu ke daerah.
Untuk Kabupaten Banyuasin sesuai dengan data yang diterima hanya satu partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, karena memang calon legislatifnya tidak ada, katanya lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, di tingkat provinsi Sumsel semua partai politik peserta pemilu sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Ia menjelaskan, untuk dana kampanye itu, pada tahap pertama ini peserta pemilu harus menyampaikan laporan awal dana kampanye, kemudian nanti pada 1 Januari 2019 laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Selanjutnya terakhir pada April 2019 juga harus disampaikan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut, ujarnya lagi.
Sehubungan dengan hal itu pula, ia mengimbau partai politik untuk melaporkan dana kampanye tersebut sesuai dengan tahapan yang ada.
Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye itu tentunya ada sanksinya. Bila nanti ada pengaduan kepada Bawaslu dan Bawaslu bisa merekomendasikan. Terakhir bisa saja pembatalan calon terpilih, katanya lagi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Heny Susantih saat dihubungi, di Palembang, Jumat menyatakan dirinya memantau laporan awal dana kampanye partai politik peserta pemilu ke KPU Kabupaten Banyuasin.
Menurut dia, kemarin merupakan hari terakhir penyampaian perbaikan laporan awal dana kampanye, karena itu pada hari ini memantau LADK itu ke daerah.
Untuk Kabupaten Banyuasin sesuai dengan data yang diterima hanya satu partai politik tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, karena memang calon legislatifnya tidak ada, katanya lagi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Aspahani mengatakan, di tingkat provinsi Sumsel semua partai politik peserta pemilu sudah menyampaikan laporan awal dana kampanye.
Ia menjelaskan, untuk dana kampanye itu, pada tahap pertama ini peserta pemilu harus menyampaikan laporan awal dana kampanye, kemudian nanti pada 1 Januari 2019 laporan penerimaan sumbangan dana kampanye.
Selanjutnya terakhir pada April 2019 juga harus disampaikan mengenai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut, ujarnya lagi.
Sehubungan dengan hal itu pula, ia mengimbau partai politik untuk melaporkan dana kampanye tersebut sesuai dengan tahapan yang ada.
Bagi yang tidak melaporkan dana kampanye itu tentunya ada sanksinya. Bila nanti ada pengaduan kepada Bawaslu dan Bawaslu bisa merekomendasikan. Terakhir bisa saja pembatalan calon terpilih, katanya lagi.