KPU Sumsel mulai rekapitulasi surat suara Pilgub

id Pilgub sumsel,Kpu sumsel,Rekapitulasi

KPU Sumsel mulai rekapitulasi surat suara Pilgub

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan merekapitulasi surat suara hasil pilkada serentak di Palembang, Minggu (8/7/18). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar/Erwin Matondang/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan mulai merekapitulasi surat suara hasil pilkada serentak 27 Juni, Minggu.

Pantauan Antarasumsel.com rekapitulasi dimulai pukul 10.00 WIB di lantai tiga gedung KPU Sumsel Jalan pangeran Ratu Jakabaring, dihadiri para saksi empat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel serta.

"Proses rekapitulasi ini dilaksanakan selama dua hari rencananya sesuai jadwal KPU, kami akan melihat perolehan suara di 17 kabupaten / kota," kata ketua KPU Sumsel Aspahani saat membuka rekapitulasi di Palembang.

Menurutnya apapun hasil rekapitulasi hendaknya diterima semua pihak dan jika ada sengketa hasil pilkada pihaknya meminta agar dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesuai undang-undang yang berlaku.

Dia menjelaskan pelaksanaan pilkada 27 Juni lalu sudah sesuai tertib administrasi dan aturan teknis KPU, sehingga bila ada temuan pelanggaran untuk dibuktikan lewat jalur hukum yang ada.

KPU Sumsel memulai rekapitulasi hasil pilgub Sumsel terlebih dahulu berdasarkan perolehan 17 Kabupaten/Kota secara bergantian, Kota Prabumulih menjadi yang pertama dihitung.

Proses rekapitulasi mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dibantu pengamanan dari TNI dengan memasang pagar kawat berduri di depan gedung dan pintu detektor karena di luar gedung banyak pendukung paslon yang menunggu hasil rekapitulasi.