Pelipatan surat suara pilgub Sumsel di Kabupaten

id surat suara,pilkada,pelipatan surat suara,kpu,komisioner kpu

Pelipatan surat suara pilgub Sumsel di Kabupaten

Dokumen - Pelipatan surat Suara Pilpres 2014 di Palembang (ANTARA News Sumsel/14)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Pelipatan surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan akan dilakukan di kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Liza Lazuarni di Palembang, Jumat mengatakan, surat suara setelah selesai dicetak langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota untuk proses pelipatan.

"Begitu surat suara pilgub Sumsel itu selesai dicetak langsung didistribusikan ke kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sehingga bisa dilakukan proses pelipatan," katanya, kini surat suara itu masih dalam proses pencetakan.

Ia menyatakan, surat suara yang didistribusikan itu sebanyak jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah surat suara cadangan sebesar 2,5 persen.

Surat suara cadangan itu untuk mengantisipasi kalau ada pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan menggunakan KTP, yang pindahan dan yang rusak, ujarnya.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan Aspahani menyampaikan, setelah selesai dicetak surat suara tersebut langsung dikirim ke kabupaten dan kota di Sumatera Selatan sesuai dengan kebutuhan.

Ia memperkirakan, sekitar tanggal 2-7 Juni 2018 surat suara tersebut sudah sampai di kabupaten dan kota di Sumsel sehingga bisa dilakukan proses pelipatan.

Di Sumsel empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan bertarung pada pilkada 2018 yakni Herman Deru-Mawardi Yahya diusung Partai Amanat Nasional, Nasdem dan Partai Hanura.

Kemudian pasangan Aswari Rivai-Irwansyah diusung partai Gerindra dan PKS dan Ishak Mekki-Yudha Pratomo dicalonkan dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan dan PBB, serta Dodi Reza Alex-Giri Ramanda diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan PKB.

Pada pilkada serentak 2018 di Sumsel juga diikuti sembilan kabupaten dan kota.