Ternyata Yudha Pratomo terkaya dalam Pilgub Sumsel

id deklarasi anti korupsi,kpk,cagub sumsel,lhkpn,cagub sumsel terkaya,pilkada 2018,paslon cagub,cagub yudha pratomo

Ternyata Yudha Pratomo terkaya dalam Pilgub Sumsel

Arsip - Calon Gubernur Sumsel Ishak Mekk i (tengah) dan wakilnya Yudha Pratomo Mahyudin (kanan) (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/18)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Yudha Pratomo merupakan terkaya di antara calon lainnya, karena dia memiliki harta kekayaan senilai Rp82,26 miliar dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel pada Juni 2018.

Hal tersebut terungkap pada deklarasi Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pasangan calon kepala daerah di KPU Sumatera Selatan yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Palembang, Selasa.

Komisioner KPU Sumatera Selatan Liza Lizuarni mengatakan, total harta kekayaan calon Wakil Gubernur Sumsel Yudha Pratomo per 8 Januari 2018 mencapai senilai  Rp82,26 miliar lebih, sementara calon Gubernur Sumsel Ishak Mekki sebesar Rp14,56 miliar lebih.

Sedangkan Calon Gubernur Sumsel lainnya yaitu Herman Deru mencapai Rp34,56 miliar dan pasangannya Mawardi Yahya Rp14,95 miliar lebih, serta calon lainnya Aswari Rivai Rp28,72 miliar dan pasangannya Irwansyah Rp12,48 miliar.

Sementara  Dodi Reza Alex total harta kekayaannya Rp31,62 miliar dan pasangannya HM Giri Ramanda Rp15,36 miliar, katanya.

KPK memanfaatkan momen pilkada berintegritas 2018 untuk memfasilitasi pengumuman Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) masing-masing calon kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, tujuan deklarasi ini agar para calon kepala daerah adalah sebagai sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Untuk masyarakat, pengumuman LHKPN ini adalah sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya.

KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya. Masyarakat juga diharapkan melaporkan kepada KPK jika ditemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta kekayaan yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN memang benar-benar miliknya.

Pada deklarasi Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pasangan calon kepala daerah itu masing-masing KPU kabupaten dan kota di Sumsel mengumumkan total harta kekayaan masing-masing pasangan calon kepala daerahnya.

Pada pilkada serentak 2018 selain pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan juga diikuti oleh sembilan kabupaten dan kota di Sumsel.