Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping

id iado,wada,anti-doping,doping,binaraga,Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono,Benny Michael Kaunang

Empat atlet binaraga Indonesia dinyatakan melanggar aturan anti-doping

Arsip Foto - Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) resmi berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) saat diperkenalkan dalam acara pengumuman pembebasan sanksi WADA di Kantor Kemenpora, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA/HO-Kemenpora/am.

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak empat atlet binaraga Indonesia, yakni Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono dan Benny Michael Kaunang, dinyatakan melanggar aturan anti-doping oleh Organisasi Anti Doping Indonesia (IADO), Kamis.

IADO memberikan keterangan dan kronologi mengenai bagaimana keempatnya dinyatakan melanggar kode etik atau peraturan terkait anti-doping dalam olahraga.

Pertama, Jodie Jaya Kusuma, mengikuti Kejurnas Binaraga dan Fitness pada 16-17 Desember 2022. Saat akan diambil sampel oleh Doping Control Officer (DCO) IADO untuk pemeriksaan urin, Jodie tidak menyanggupinya tanpa keterangan yang jelas hingga batas waktu yang ditentukan.

IADO pada 4 Januari 2023 menyampaikan surat pemberitahuan potensi pelanggaran anti-doping kepada atlet yang bersangkutan dengan tembusan kepada Pengurus Persatuan Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI) dan panitia Kejurnas. Namun, hingga jeda waktu 14 hari berikutnya tidak ada respon.

IADO pun menyampaikan surat tuntutan tertanggal 9 Februari 2023 dan memberi kesempatan hingga 20 hari kemudian untuk Jodie merespon hingga batas waktu 8 Februari 2023, namun tetap tidak direspon.