Palembang (ANTARA News Sumsel) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palembang, Sumatera Selatan dalam dua tahun terakhir telah membantu menyelesaikan puluhan sengketa antara konsumen dengan sejumlah pengusaha penyedia barang dan jasa di kota setempat.
"Hingga kini sudah puluhan sengketa antara konsumen dengan perusahaan diselesaikan baik dengan cara damai maupun jalur hukum," kata anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang, Ramawan di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan beberapa permasalahan yang dikeluhkan masyarakat selaku konsumen dan diupayakan penyelesaiannya seperti pelayanan jasa tidak sesuai dengan perjanjian dan penipuan oleh pengembang perumahan dan apartemen.
"Semua keluhan yang masuk diproses sesuai dengan ketentuan, jika cukup bukti-buktinya pihaknya akan memediasi sengketa antara masyarakat dengan perusahaan untuk dicarikan solusi yang terbaik sebelum menempuh jalur hukum," ujarnya.
Dia menjelaskan masyarakat yang merasa diperlakukan kurang baik oleh perusahaan penyedia barang dan jasa jangan takut melaporkan permasalahannya ke BPSK.
Jika masyarakat selaku konsumen merasa dirugikan produsen atau penyedia jasa, diimbau melapor sehingga bisa difasilitasi penyelesaian permasalahannya dengan penyedia barang dan jasa yang dinilai telah merugikan.
"Konsumen diimbau untuk membawa permasalahan yang dialami ke BPSK, sehingga dapat memberi pelajaran kepada penyedia barang dan jasa yang merugikan pelanggannya serta memperbaiki kegiatan usahanya," kata Ramawan.
Berita Terkait
Pangdam Sriwijaya tegaskan prajurit harus sederhana dan tak arogan
Jumat, 17 Mei 2024 22:31 Wib
Dukung TPB pendidikan berkualitas, 900 Mahasiswa Unsri ikuti program bakti BCA
Jumat, 17 Mei 2024 17:41 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Basarnas cari penjual telur yang tenggelam di Sungai Ogan
Jumat, 17 Mei 2024 13:17 Wib
Polda Sumsel tingkatkan penertiban kendaraan bermuatan lebih
Jumat, 17 Mei 2024 13:16 Wib
Polda Sumsel musnahkan 432 kg mie berformalin
Rabu, 15 Mei 2024 21:48 Wib