Baturaja (ANTARA News Sumsel) - Alokasi dana desa tahap II pada tahun anggaran 2017 senilai Rp800 juta untuk dua desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dibekukan karena diduga ada masalah dalam penggunaan anggaran tersebut.
Dana tersebut berasal dari dua desa yakni Desa Pedataran dan Ulak Lebar, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ahmad Firdaus di Baturaja, Kamis.
Dia mengemukakan, dua desa yang tidak bisa mencairkan Dana Desa tahap II tahun 2017 karena diduga terjadi masalah dalam penggunaan anggaran tahap sebelumnya.
"Itu sesuai rekomendasi Inspektorat OKU," kata dia, kedua desa tersebut akan menerima sanksi dari pemerintah akibat masalah ini dan akan diproses hukum jika dalam penyelidikan ditemukan kerugian negara.
"Kalau tidak salah sanksinya tahun ini alokasi dana desa untuk dua desa tersebut dikurangi, tapi berapa nilainya saya kurang tahu persis," katanya.
Dampak dari dana desa tersebut dibekukan, Pemerintah Kabupaten OKU mendapat teguran dari BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
"Surat teguran dari BPK sudah pernah disampaikan Bupati OKU kepada kami pada rapat staf belum lama ini," ujarnya.
Berita Terkait
Sepasang "duta genre" di desa bertugas cegah nikah dini
Minggu, 5 Mei 2024 2:00 Wib
Penahanan tersangka korupsi pemasangan internet desa
Sabtu, 27 April 2024 11:33 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Pertamina Sumbagsel sosialisasikan Proklim Lestari di Pulau Semambu
Minggu, 21 April 2024 18:20 Wib
Balai Karantina Sumsel tinjau desa penghasil vanili berkualitas ekspor
Jumat, 19 April 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Muba disambut warga Desa Sungai Dua
Jumat, 19 April 2024 13:57 Wib