Jakarta (Antarasumsel.com) - Wakil Ketua Komisi I DPR TB. Hasanuddin mengingatkan pemerintah terkait rencana mengirimkan pasukan TNI ke Filipina untuk membantu menumpas ISIS karena pengiriman pasukan melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang-undang.
"Pengiriman pasukan TNI untuk melakukan pertempuran di negara lain tidak diatur dalam peraturan dan undang undang meskipun Presiden Filipina, Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur ISIS di Marawi, Filipina Selatan," kata TB Hasanuddin di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan beberapa alasan, pertama apabila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4 disebutkan: Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut dia, dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Makna yang terkandung, yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar jenderal purnawirawan TNI Angkatan Darat itu.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan ada hal yang perlu diperhatikan pemerintah terkait wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6 yang menyebut TNI memiliki tugas untuk melaksanakan menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
Salah satunya menurut dia, pengiriman Satuan Tugas (satgas) TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait.
TB Hasanuddin menjelaskan alasan kedua, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
"Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori OMSP itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan. OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," katanya.
Ketiga menurut dia, apabila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara.
Selain itu menurut dia, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6 dalam UU TNI, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri.
"Bila mengacu pada tiga produk Undang Undang di atas, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB," ujarnya.
Dia menilai meskipun Indonesia terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN namun bukan merupakan pakta pertahanan bersama sehingga Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina.
Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti bantuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan Angkatan Perang Filipina.
Berita Terkait
TNI AU jalin kerja samabidang pertahanan udara dengan Thailand
Kamis, 16 Mei 2024 12:35 Wib
Pj Bupati Muara Enim buka TNI Manunggal membangun desa
Minggu, 12 Mei 2024 17:33 Wib
Prajurit Satgas Kizi TNI Konga adzan melalui videocall sambut kelahiran putri kedua
Rabu, 8 Mei 2024 23:05 Wib
Jaga kegiatanWorld Water Forum, 24 sniper Kopasgat TNI AU
Selasa, 7 Mei 2024 14:56 Wib
Pangkalan TNI AL Palembang gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura
Senin, 6 Mei 2024 15:06 Wib
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Mayjen TNI Naudi terima estafet tongkat Pangdam II Sriwijaya
Senin, 22 April 2024 19:51 Wib
TNI AL siapkan KRI Halasan uji tembak rudal pada Latopslagab 2024
Kamis, 18 April 2024 15:00 Wib