Medan (Antarasumsel.com) - Kasat Sabhara Polrestabes Medan AKBP M Fadris membantah anggotanya telah menganiaya Rudi (35), warga Pasar VII Tembung, Dusun 8, Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
"Jika nanti terbukti melakukan pengeroyokan, kami akan menyerahkan penanganan kasus tesebut sesuai ketentuan hukum," kata AKBP M Fadris di Medan, Selasa.
Menurut dia, anggotanya tersebut hanya mengamankan warga ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan di Jalan Putri Hijau.
"Kalau memang melakukan kesalahan, saya serahkan penanganan kasus itu sesuai prosedur yang berlaku," ujar AKBP M Fadris.
Ia menjelaskan, Rudi diamankan dari Desa Bandar Khalifah oleh anggota Sabhara Polrestabes Medan karena terlibat perkelahian dengan Bripda SRB setelah kendaraan keduanya bersenggolan.
Kemudian, Rudi secara tiba-tiba saja menodongkan pisau kepada Bripda SRB.
"Karena merasa terancam, Bripda SRB pergi hendak memanggil rekan-rekannya. Pukul 23.00 WIB, Bripda SRB dan beberapa orang rekannya mendatangi rumah Rudi dan langsung menggiringnya ke Mako Sat Sabhara Polrestabes Medan," ucapnya.
Kasat Sabhara menambahkan, malam itu, Rudi diamankan anggota polisi dari rumahnya ke Mako Sat Sabhara. Orang tua Rudi juga datang karena menurut informasi Rudi dibawa ke rumah sakit.
Namun, ia menegaskan bahwa anggotanya tersebut pada malam itu, tidak ada melakukan pengeroyokan.
"Saya sudah tanya anggota, mereka tidak ada melakukan pengeroyokan, kita juga masih menunggu hasil visum Rudi. Kalau memang ada tanda-tanda penganiayaan yang dilakukan anggota saya relakan untuk diproses," katanya.
Ia menyebutkan, saat ini Bripda SRB juga sudah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan yang dilimpahkan ke Polsek Percut Sei Tuan.
Sebelumnya, Rudi (35) warga Pasar 7 Tembung, Dusun 8, Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (16/3) dikabarkan babak belur dikeroyok oknum Sat Shabara Polrestabes Medan yang salah satunya berinisial Bripda SRB.
Kasus tersebut juga sudah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTPL/591/K/III/2017/SPKT/Restabes Medan.
Berita Terkait
Rakornis Puspom TNI-Polri soroti pelat dinas sampai pencegahan bentrok
Kamis, 2 Mei 2024 11:37 Wib
Gudang BBM di Lampung Selatan terbakar, polisi lakukan penyelidikan
Rabu, 1 Mei 2024 22:30 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Polisi tangkap dua pelaku rudapaksa gadis di bawah umur
Selasa, 30 April 2024 7:04 Wib
Karena malu, DS dan DR buang bayi 5 bulan
Senin, 29 April 2024 15:09 Wib
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Jenazah Brigadir RA dibawa pulang tanpa outopsi, keluarga anggap cukup pemeriksaan visum
Minggu, 28 April 2024 0:30 Wib