Bandarlampung (Antarasumsel.com) - Penarikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Kota Bandarlampung sesuai dengan peraturan daerah, bukan berdasarkan peraturan wali kota atau zonasi tanah yang telah dibatalkan oleh gubernur Lampung.
"Kami menarik BPHTB sesuai dengan aturan undang-undang, tidak memakai peraturan wali kota melainkan peraturan daerah," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) stempat, Yanwardi, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menegaskan bahwa BPHTB itu ditarik berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2011 dan UU No. 28 Tahun 2009 sejak Perwali Bandarlampung dibatalkan gubernur Lampung.
Yanwardi menegaskan bahwa dasar pembatalan perwali tersebut akibat transaksi yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Contohnya transaksi jua beli di Jalan Pangeran Antasari harga Rp5 miliar, tapi yang dilaporan hanya Rp800 juta, sama dengan harga tanah di Kecamatan Sukarame. Karena itu ada perwali yang mengatur seperti ini tidak dibenarkan," katanya lagi.
Namun pihaknya tetap sepakat atas pembatalan perwali yang dilakukan oleh gubernur.
"Sekarang ini penarikan hanya berdasarkan nilai transaksi atau NJOP sesuai peraturan," kata dia.
Menurut dia, jika ada oknum yang meminta BPHTB dengan dasar perwali agar segera dilaporkan. "Tim saber pungli juga silakan periksa kami," ujarnya pula.
Sebelumnya, Wali Kota Bandarlampung Herman HN telah menyetujui pembatalan Perwali Nomor 14 Tahun 2016 tentang Nilai Harga Tanah untuk Penetapan BPHTB oleh gubernur Lampung.
Namun, pemkot manyatakan, penetapan perwali tersebut untuk menghimpun aset daerah yang cukup besar dengan tujuan menjalankan program bagi masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Berita Terkait
7 orang penghuni ruko tewas terbakar dalam satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 7:58 Wib
Polisi: Pelaku pembakaran ruko dan faskes Korem ditangkap
Senin, 22 Januari 2024 16:31 Wib
Legislator tegaskan tak lindungi pemilik ruko di Pluit Jakarta Utara
Senin, 29 Mei 2023 11:06 Wib
Tiga unit ruko di komplek pertokoan Pasar 16 Ilir Palembang terbakar
Sabtu, 1 Oktober 2022 7:38 Wib
Tujuh petak ruko di Padang terbakar saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah
Rabu, 4 Mei 2022 13:06 Wib
Polisi tembak kaki tersangka pembobol butik pakaian
Jumat, 15 April 2022 7:31 Wib
Polisi tembak mati pembobol ruko
Jumat, 8 April 2022 7:58 Wib
Polisi pergoki PT AIC olah foto asusila untuk tagih utang
Senin, 18 Oktober 2021 23:16 Wib