Jakarta (Antarasumsel.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi pencabutan hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Untuk pencabutan hak politik terhadap terdakwa, tentu kita perlu apresiasi putusan hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Pada hari ini (Senin) majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), memvonis Irman selama 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya karena dinilai terbukti menerima Rp100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.
"Terkait dengan vonis pengadilan tipikor terhadap Irman Gusman, KPK akan mempertimbangkan apakah melakukan upaya hukum banding atau tidak. Kami akan pikir-pikir dalam waktu sekitar 7 hari," tambah Febri.
Menurut Febri, sudah ada sejumlah terdakwa yang juga dikenakan pencabutan hak politik mulai dari yang dicabut tanpa batas waktu hingga dalam jangka waktu tertentu.
"Namun cenderung bukan di tahap awal, di tingkat pengadilan negeri, majelis hakim pernah memutus pencabutan hak politik pada terdakwa Rachmat Yasin selama 2 tahun, melalui putusan pengadilan tipikor pada PN Bandung pada tanggal 24 November 2014," tambah Febri.
Artinya pencabutan hak politik Irman di tingkat pengadilan pertama di PN Jakpus adalah kali pertama dilakukan.
Sejumlah terdakwa yang dicabut hak politik di tingkat pengadilan tinggi dan kasasi adalah mantan presiden PKS Luthfi Haasn Ishaaq, mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang, mantan Bupati Karawan Ade Swara, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
"KPK memandang pencabutan hak politik bagi pelaku yang melakukan korupsi terkait posisi dan jabatan politik, terutama yang dipilih oleh masyarakat untuk menduduki jabatan tersebut merupakan sesuatu yang penting diterapkan secara konsisten," tambah Febri.
Dalam menuntut pencabutan hak politik, KPK telah mendasarkan pada dua UU, yaitu Pasal 35 dan Pasal 38 KUHP serta Pasal 18 ayat (1) huruf d UU No. 31 Tahun 1999.
Berita Terkait
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Pj Wali Kota Palembang masifkan pemberantasan sarang nyamuk cegah DBD
Selasa, 23 April 2024 19:30 Wib
Dana desa ternyata bisa untuk pemberantasan narkoba
Selasa, 23 April 2024 12:43 Wib
Kasus DBD Sumsel terbanyak di Kota Palembang
Rabu, 27 Maret 2024 20:13 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Eks penyidik KPK: 15 tersangka jadi hari kelam pemberantasan korupsi
Sabtu, 16 Maret 2024 11:22 Wib
Dinkes Sumsel ajak warga galakkan pemberantasan DBD
Rabu, 31 Januari 2024 20:43 Wib
Dinkes Ogan Komering Ulu minta warga berantas sarang nyamuk cegah DBD
Kamis, 25 Januari 2024 17:56 Wib