Baturaja (Antarasumsel.com) - Tersangka penggelapan sepeda motor nyaris tewas dihakimi massa karena tertangkap basah oleh korban di kawasan warnet Pasar Tempel Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Kamis.
Tersangka Ya (20) warga Simpang Suska Kelurahan Sukaraya Baturaja ini sebelum dihakimi massa sempat dipukuli oleh korbannya, beruntung saat kejadian petugas Polres sedang berpatroli sehingga nyawanya dapat diselamatkan.
Menurut keterangan Ahmad Hernanda, salah satu keluarga korban yang ikut melakukan penangkapan terhadap Ya, kejadian penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk beli rokok itu ketika korban Yogi warga Dusun Baturaja sedang main di warnet pada medio September lalu.
"Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ganti baju dan beli rokok, karena merasa kenal, korban meminjamkan. Tetapi pelaku langsung kabur membawa sepeda motor dan baru ketemu sekarang," katanya.
Kapolres OKU, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Baur Humas, Aiptu I Wayan Sudana membenarkan adanya anggota piket Reskrim dan SPK Polres yang membawa satu orang terduga pelaku penggelapan sepeda motor.
Menurut pengakuan tersangka, memang dirinya pernah meminjam motor korban jenis Honda Beat warna merah BG 5617 FQ, namun karena tidak punya uang akhirnya menjual sepeda motor itu seharga Rp2 juta di kawasan Wayheling, Kec Sosoh Buay Rayap.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif unit pidana umum untuk diambil keterangannya dan mengembangkan kasus ini," kata Aiptu I Wayan.
Berita Terkait
Pekerja tewas diterkam harimau di Indragiri Hilir
Sabtu, 11 Mei 2024 21:45 Wib
Tim Itjenlakukan verifikasi lapangan pembangunan ZI di Rutan Palembang
Sabtu, 11 Mei 2024 14:06 Wib
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Siswi di Gorontalo lompati pagar dan kabur, lapor orang tua dirundung senior
Sabtu, 11 Mei 2024 9:14 Wib
Dua pria duel di tengah lapangan, istri dan sejumlah warga ikut menyaksikan
Kamis, 9 Mei 2024 15:48 Wib
Tiga pria di Garut Jabar ditangkap karena curi rel KA
Kamis, 9 Mei 2024 15:40 Wib