Distamben Sumsel cabut IUP tak penuhi ketentuan

id distamben, iup, izin usaha pertambangan, penataan iup, tertibkan perusahaan tambang bermasalah

...Alasan permintaan pencabutan IUP itu beragam, seperti tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan kepada pihak pemkab/pemkot dan kegiatan operasionalnya tidak sesuai dengan ketentun...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan akan melanjutkan pencabutan izin usaha pertambangan di provinsi ini, khususnya perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban kepada negara.

"Akhir-akhir ini banyak permintaan pencabutan izin usaha pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dalam penataan IUP menghadapi pelimpahan kewenangan pertambangan dari pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan Robert Heri pada acara diskusi bersama LSM, aktivis lingkungan, dan Pers yang digelar Pilar Nusantara di salah satu hotel berbintang Palembang, Kamis.

Alasan permintaan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) itu beragam, seperti tidak dipenuhinya kewajiban perusahaan kepada pihak pemkab/pemkot dan kegiatan operasionalnya tidak sesuai dengan ketentun, bahkan ada yang belum melakukan kegiatan penambangan.

Selama ini, pihak pemkab/pemkot menerbitkan IUP kepada pihak perusahaan yang akan memanfaatkan potensi mineral dan batu bara di daerah ini tanpa memberikan pemberitahuan kepada petugas Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan.

Namun, dengan segera diberlakukannya secara maksimal undang-undang yang mengatur pelimpahan kewenangan pertambangan dari pusat ke provinsi banyak pemda mengajukan permintaan untuk melakukan pencabutan IUP yang telanjur mereka terbitkan.

Permintaan pemda tersebut, kata Robert Heri, tidak semua bisa dipenuhi karena sebagian besar perusahaan yang mengantongi IUP telah memenuhi kewajibannya dengan baik.

Menurut dia, salah satu pemda yang gencar mengajukan permintaan kepada pihak Distamben Sumsel melakukan pencabutan IUP adalah Pemkot Prabumulih.

Pemkot Prabumulih meminta pencabutan IUP sejumlah perusahaan yang beroperasi di kota tersebut karena tidak memanfaatkan lokasi tambang sesuai dengan peruntukannya dan menyalahi izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Menghadapi pelimpahan kewenangan pertambangan yang selama ini dikuasai penuh oleh pemkab/pemkot seiring dengan pemberlakuan UU Otonomi Daerah, pihaknya dalam setahun terakhir berupaya melakukan penataan ulang IUP. Yang dinilai bermasalah, tidak diperpanjang izinya, bahkan tidak sedikit yang dicabut.

Jumlah IUP di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini pada awal dilakukan penataan dalam setahun terakhir tercatat 359 IUP.

Namun, berdasarkan data terakhir kini jumlahnya mencapai 177 IUP karena perusahaan yang dinilai bermasalah sebagian izinnya tidak diperpanjang dan sebanyak 78 IUP dicabut.

Secara umum perusahaan pemegang IUP yang telah melalui penataan ulang tersebut, kata Robert, tergolong bersih dan klir (clean and clear), sementara yang tergolong tidak bersih dan klir (nonclean and clear) dengan tegas dicabut izinnya atau tidak disetujui perpanjangan masa operasionalnya.