Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berjanji terus menertibkan tambang tanpa izin karena dinilai hanya akan merusak lingkungan.
"Penertiban itu tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan selain dapat menyelamatkan pendapatan juga dapat melestarikan lingkungan," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Robert Heri di Palembang, Rabu.
Ia menjelaskan, selama ini jumlah perusahaan tambang tanpa izin mencapai sekitar 300 perusahaan, namun setelah ditertibkan jumlahnya hanya tersisa 144 izin usaha pertambangan (IUP).
"Data mulai Agustus lalu tambang yang memiliki izin operasional hanya 144 unit dan itu setelah ada penertiban," kata dia.
Menurutnya, tambang liar itu antara lain tidak memiliki izin, tidak bayar pajak, termasuk dalam pelestarian lingkungan dan lain sebagainya.
Sementara mengenai penertiban sendiri pihaknya terus memantau lokasi tambang dan mengevaluasi keberadaan tebangan tersebut apakah memenuhi syarat.
Selain itu juga berkoordinasi dengan penjual apakah hasil tambang yang dijual tersebut pertambangannya memiliki izin.
Sebelumnya Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, dalam menertibkan pertambangan pihaknya bekerja sama dengan KPK.
KPK memberikan pembinaan bagaimana cara melakukan penambangan yang sesuai dengan prosedur untuk meningkatkan pendapan daerah.
Berita Terkait
Polda Sumsel tangani dan tertibkan 296 penyulingan minyak ilegal di Muba
Minggu, 4 Februari 2024 10:14 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan lokasi jualan pedagang durian
Senin, 29 Januari 2024 23:00 Wib
Bawaslu Sumsel tertibkan belasan ribu APK berkategori langgar aturan
Sabtu, 13 Januari 2024 5:46 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan seribu lebih alat peraga kampanye terpasang sembarangan
Jumat, 5 Januari 2024 15:30 Wib
Bawaslu Palembang tertibkan ratusan APK yang langgar aturan
Senin, 6 November 2023 20:45 Wib
Bawaslu OKU tertibkan alat peraga kampanye liar
Senin, 6 November 2023 20:43 Wib
Satpol PP Palembang tertibkan PKL di tiga pasar tradisional
Jumat, 20 Oktober 2023 19:53 Wib
Personel Satpol PP Palembang tertibkan PKL di tiga pasar tradisional
Jumat, 20 Oktober 2023 15:07 Wib