Palembang, (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, segera rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih setelah 1x24 jam putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membidangi divisi Hukum, Ahmad Naafi di Palembang, Senin menyampaikan itu sehubungan hasil persidangan Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan dismissal terhadap permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu, nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun.
Menurut dia, sesuai PKPU 11/2015 KPU OKU segera untuk melakukan pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih 1x24 jam setelah putusan MK.
Ia mengatakan, pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih direncanakan berlangsung di gedung SKB OKU pada Selasa (26/1) pukul 14.00 WIB.
Dalam amar persidangan Mahkamah Konstitusi yang membacakan putusan dismissal terhadap permohonan calon bupati dan wakil bupati Ogan Komering Ulu nomor urut 2, Percha Leanpuri dan Nasir Agun, Senin (25/1) menolak permohonan pemohon dan mengabulkan eksepsi termohon KPU OKU serta pihak terkait sepanjang mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon.
Amar putusan terhadap permohonan Pilkada OKU ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat didampingi delapan hakim konstitusi lainya.
Dalam putusannya Arif mengatakan gugatan itu tidak diterima MK, karena merujuk pasal 158 UU Pilkada dan PMK No 1-5 Tahun 2015, yang mengatur jumlah selisih suara hasil pemilihan para calon sebagai syarat pengajuan permohonan.
Berdasarkan data jumlah penduduk Ogan Kemering Ulu, batas maksimal selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait (pemenang pemilihan) yakni pasangan calon nomor 1, Kuryana Aziz-Johan Anwar, tak boleh melebihi 1,5 persen.
Sementara hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Ogan Komering Ulu untuk pasangan nomor urut 2, Percha-Nasir sebanyak 73.954 suara, sedangkan pihak terkait yaitu pasangan calon Kuryana-Johan Anwar meraih 115.208 suara sehingga selisih suara 1,5 persen tidak tercapai.
Hadir dalam persidangan ini pihak terkait pasangan calon H Kuryana Aziz didampingi kuasa hukum dari kantor Taufik Busairi dan rekan, Ketua KPU OKU Naning Wijaya didampingi anggota Doni Mardiyanto, Erwin Suharja, Ketua dan anggota KPU Sumsel H Aspahani dan Ahmad Naafi dan pemohon melalui kuasa hukumnya.
Berita Terkait
Lapas di Sumsel kelebihan penghuni hingga 145 persen
Sabtu, 18 Mei 2024 19:09 Wib
Piala Kakanwil Kemenkumham Sumsel dalam Kejurda Federasi Kempo sukses digelar
Sabtu, 18 Mei 2024 16:43 Wib
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib