Muara Enim, (ANTARA Sumsel) - Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengimbau warga yang memiliki senjata api rakitan tanpa izin agar menyerahkan ke Polres setempat karena hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dengan ancaman hukuman sangat serius.
Polres selain mengimbau juga mengeluarkan surat edaran serta sosialisasi larangan penggunaan dan kepemilikan senjata api rakitan bagi warga, kata Kapolsek Talang Ubi, Kompol Janton Silaban di dampingi Wakapolsek Iptu Sugeng Wahyudi di Talang Ubi, Selasa.
Dia menjelaskan dalam surat edaran itu disebutkan Polres Muara Enim memberikan tenggang waktu hingga 31 Oktober 2015 bagi masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki. Jika tidak akan dijerat hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Kompol Silaban setelah melakukan sosialiasi hingga saat ini sudah ada warga yang menyerahkan senjata api tanpa izin itu secara sukarela ke Mapolsek setempat.
Sementara, menyikapi adanya surat edaran terkait larangan menyimpan dan kepemilikan senjata api rakitan tersebut langsung ditanggapi serius oleh Kepala Desa Sungai Ibul, Maryono dan menyampaikan kepada warga setempat untuk menyerahkan senjata api rakitan kepada kepolisian setempat.
Begitu juga dengan Kapolsek Penukal Abab, AKP Indrawono menambahkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan senjata api rakitan melalui warga Desa Purun Timur.
"Sepucuk senjata api rakitan laras panjang dari warga telah diserahkan kepada petugas polsek setempat," katanya.
Berita Terkait
Polres OKU bantu penuhi kebutuhan darah
Selasa, 21 Mei 2024 19:14 Wib
Bangku taman hilang, Dinas PU Musi Rawas lapor polisi dan dua orang pelakunya diringkus
Selasa, 21 Mei 2024 13:39 Wib
Polisi Mura Sumsel gelar bakti sosial dan tingkatkan pengamanan gereja
Minggu, 19 Mei 2024 16:00 Wib
Warga OKU diminta waspada bencana longsor
Jumat, 17 Mei 2024 21:24 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Kasat Reskrim sebut ada 10 luka tusuk di tubuh ibu yang dibunuh anaknya
Kamis, 16 Mei 2024 6:35 Wib
KPK periksa dua orang saksi di Polres Bintan terkait dugaan pemerasan
Selasa, 14 Mei 2024 20:35 Wib
Polisi buru pimpinan ponpes terduga pelaku pelecehan santriwati
Senin, 13 Mei 2024 16:36 Wib