Palembang (ANTARA Sumsel) - Para kepala daerah diharapkan
mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk memberdayakan dan
melindungi kontraktor lokal agar mendapat bagian dalam proyek-proyek
pemerintah.
Dirjen Bina Kontruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Yusid Toyib di Palembang, Kamis, mengatakan, pengaturan oleh
gubernur ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kontraktor
lokal untuk berkembang.
"Hanya kebijakan gubernur yang bisa melindungi kontraktor lokal,
seperti mengharuskan bagi kontraktor besar menyerahkan
pekerjaan-pekerjaan kecil ke kontraktor lokal. Jika tidak begitu, kapan
kontraktor lokal akan mendapatkan kesempatan menambah pengalaman," kata
Yusid.
Menurutnya, kemampuan kontraktor lokal di Sumsel sudah bisa
disejajarkan dengan daerah lain karena sudah mampu mengerjakan
proyek-proyek yang didanai APBD.
Hanya saja, ia tidak menampik, untuk proyek besar yang menggunakan dana APBN masih dikuasai kontraktor nasional.
"Jadi harus ada keberpihakan ke kontraktor lokal ini terutama untuk
memberikan kesempatan menambah pengalaman, apalagi di Sumsel tercatat
terdapat 2.600 kontraktor yang sudah bersertifikasi," kata dia.
Untuk itu, ia menambahkan, Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi
Sumsel harus berperan aktif dalam mendorong para kontraktor semakin
profesional di bidangnya, bekerja sama dengan pemerintah.
"Intinya bagimana caranya agar kontraktor memiliki daya saing dan
semakin profesional di bidangnya, salah satunya dengan memberikan
kesempatan dan pengalaman. Ini penting, karena tidak lama lagi
Masyarakat Ekonomi Asian akan diterapkan," kata dia.
Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Provinsi Sumsel Sastra
Suganda mengatakan pengusaha asal Sumatera Selatan selalu kalah bersaing
dalam pengerjaan proyek infrastruktur di daerah yang didanai APBN
karena dinilai pemerintah masih kurang berpengalaman.
Kondisi ini membuat pengusaha di Sumsel sulit berkembang karena
hanya kebagian proyek golongan menengah dan kecil yakni di bawah Rp50
miliar.
"Ini sulit jika dijadikan peraturan, karena sifatnya hanya etika.
Tapi, mudah-mudahan gubernur memiliki cara lain, seperti apa yang
diusulkan Ditjen PU yakni membuat Pergub," kata dia.
Sementara itu, dalam aturan keikutsertaan lelang, Pemprov Sumsel
telah menerapkan aturan yakni mengharuskan badan usaha nasional dan
swasta untuk memiliki sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keahlian
(SKA), dan sertifikat ketrampilan (SKT) jasa konstruksi.
Sertifikat ini dikeluarkan LPJK yang langsung dibawah naungan Kementerian PU.
Berita Terkait
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pemprov Sumsel imbau kontraktor kebut perbaikan jalan sebelum Natal
Jumat, 1 Desember 2023 22:04 Wib
Kontraktor proyek perkeretaapian setor "fee" atas permintaan PPK
Senin, 10 Juli 2023 16:37 Wib
Pengamat: WSKT punya jam terbang tinggi garap infrastruktur IKN
Selasa, 20 Juni 2023 11:42 Wib
KPK usut dugaan perintah Ade Yasin kumpulkan uang dari kontraktor
Senin, 23 Mei 2022 13:16 Wib
Dua kontraktor pembangunan Masjid Sriwijaya divonis 11 tahun penjara
Jumat, 19 November 2021 22:29 Wib
25 kontraktor hulu migas perkuat sistem data vendor
Selasa, 9 November 2021 21:20 Wib
Percekcokan Presiden Prancis, PM Australia bocor ke media
Selasa, 2 November 2021 14:04 Wib