Baturaja (ANTARA Sumsel) - Sejumlah warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komerong Ulu Sumatera Selatan pemilik lahan seluas 200 hektare menyatakan tidak pernah menjual tanah ke PT Minanga Ogan yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.
Tokoh masyarakat Desa Kurup sekaligus menjabat Ketua Dusun 01, Ziat di Baturaja, Kamis mengatakan bahwa warga pemilik lahan seluas sekitar 200 hektare yang dikuasai PT Minanga Ogan dan saat ini telah dipatok warga ditanami pohon karet merasa tidak pernah menjual tanah tersebut ke perusahaan.
Dikatakannya, peristiwa sengketa tersebut berawal dari kesepakatan warga yang menyerahkan lahan kepada Manager PT Minanga Ogan, Lemunun pada 1984 untuk dijadikan Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) dengan perjanjian kerja sama bagi hasil panen 40 persen harus diberikan pihak perusahaan kepada masyarakat.
"Waktu itu pak Lemunun sudah seperti orang tua warga di sini, dia (Lemunun-red) berkeinginan membuka perkebunan sendiri saat awal mula PT Minanga Ogan beroprasi di Kabupaten OKU dengan kesepakatan bagi hasil panen 40 persen ke warga dan 60 persen ke Lemunun," jelasnya.
Ironisnya kata dia, tiga tahun setelah kesepakatan itu berjalan dan lahan warga sudah ditanami kelapa sawit, Lemunun melarikan diri tanpa ada kejelasan status PSR tersebut yang sudah ditanami kelapa sawit.
"Kesepakatan terjadi karena Lemunun punya modal sedangkan warga memiliki lahan. Tapi sejak Lemunun minggat lahan PSR sudah pindah alih tidak jelas," kata Kepala Desa (Kades) Kurup, Bakarudin menambahkan.
Oleh Sebab itu, lanjut kades, warga nekat mematok lahan seluas 200 hektare sejak 2013, karena merasa tidak pernah menjual ke perusahaan PT Minanga Ogan dalam artian bahwa Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) PSR tersebut yang diakui dimiliki perusahaan hanya omong kosong saja.
"Jika memang warga pemilik lahan atau Lemunun sudah menjual lahan ke PT Minanga Ogan pasti ada surat dokumen sebagai bukti. Tapi hingga saat ini pihak perusahaan tidak bisa menunjukan bukti itu kepada warga. Selain itu bagi hasil yang dijanjikan tidak pernah kami rasakan sejak 1984 hingga sekarang ini," ungkap kades.
Sementara itu, Humas Legal PT Minanga Ogan, Dicky saat dikonfirmasi secara terpisah mengaku sangat menyayangkan tindakan warga Desa Kurup yang mematok lahan seluas hampir 200 hektare tersebut.
Menurutnya, tanah yang diklaim milik warga tersebut merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) murni milik perusahaan yang dibeli dari masing-masing pemilik lahan.
"SPPHT nya ada tapi tidak mungkin kami tunjukan dengan warga karena bukan hak mereka. Yang berhak melihat dokumen tersebut adalah pihak berwajib, jadi masalah ini sudah kami serahkan ke Polres OKU sejak 2013 dengan laporan penyerobotan tanah dan sekarang dalam proses penyidikan," ujarnya.
Berita Terkait
Dinas Perikanan OKU minta warga jaga ekosistem ikan di Sungai Ogan
Jumat, 3 Mei 2024 11:04 Wib
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Pemkab OKU sebar 200 ribu ekor bibit ikan air tawar
Minggu, 28 April 2024 19:03 Wib
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
Pemkab Ogan Ilir vaksin 200 ekor kerbau cegah penyakit ngorok
Rabu, 24 April 2024 14:03 Wib
Sekda OI pandu koordinasi Tim Penanggulangan Kemiskinan
Sabtu, 20 April 2024 19:01 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Kebun PTPN VII Ogan Ilir siap pasok tebu berkualitas
Rabu, 17 April 2024 20:20 Wib