Polres OKU proses kasus penyerobotan tanah

id polres, polres oku

Polres OKU proses kasus penyerobotan tanah

Kapolres OKU AKBP Mulyadi SIk MH (Foto Antarasumsel.com/15/E Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan memproses kasus penyerobotan tanah yang dilaporkan salah seorang korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Selasa.

Di hadapan petugas Polres yang memeriksa korban Yulianti juga dosen Fakultas Teknik Universitas Baturaja, mengatakan peristiwa pematokan lahan miliknya tersebut baru diketahui pada Jumat (6/2).

Saat itu kata korban yang tinggal mengaku berdomisili di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur ini, menjelaskan lahan empat hektare (Ha) miliknya terletak di Dusun Lekis Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang telah dipasang patok oleh orang lain.

"Waktu itu, pak Muslim menanyakan kepada saya, siapa yang memasang patok di lahan tersebut, karena mengira saya yang memasang patok di lahan tersebut," ungkap Yulianti di dampingi suaminya saat memberikan keterangan kepada petugas yang memeriksanya di Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU).

Mendengar hal tersebut, lanjut Yulianti, bersama suaminya langsung mengecek ke lokasi dan mendapati lahan sudah dipasang patok oleh orang lain tanpa sepengetahuannya.

Ia menjelaskan, tanah tersebut dibelinya dari Syarifuddin dan Suwandi yang diketahui korban lahan sebelumnya sempat bersengketa antara Syarifudin dengan Suwandi, namun sudah selesai di tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang didapatnya, tanah miliknya tersebut sudah dijual kembali oleh Syarifuddin ke pihak ketiga diduga telah memasang patok di lahan miliknya.

"Saya minta persoalan ini diselesaikan secara hukum, karena akibat penjualan lahan untuk kedua kalinya tersebut, dirinya merasa dirugikan," ujarnya.

Sementara, Kapolres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kepala SPKT Polres OKU Aiptu I Ketut Wardhana saat dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan dari korban.

"Laporan korban sudah kita terima dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan para saksi di unit pidana khusus," ujarnya.