Koruptor PU Pengairan ditangkap Kejati Sumsel

id koruptor, koruptor buronan ditankap kejati sumsel

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terpidana kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Sumsel yang menjadi buruan Kejaksaan Tinggi sejak delapan bulan lalu, akhirnya tertangkap, Senin pagi, dan langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

Terpidana Effendi Muthalib ditangkap ketika sedang bekerja sebagai staf di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumsel.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Sudarwidadi mengatakan Effendi merupakan terpidana kasus rehabilitasi saluran air di Musi Rawas yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lubuk Linggau.

Terpidana telah divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Palembang hukuman penjara satu tahun. Namun, tidak kunjung menyerahkan diri karena sejak awal menjalani proses hukum berstatus tahanan kota.

"Sejak itu, Kejari Lubuk Linggau bersama Kejati Sumsel mencari keberadaan Effendi. Namun, baru hari ini mengetahui keberadaannya, yakni di Dinas PU Pengairan Sumsel tempat ia bekerja," ujar Sudarwidadi.

Effendi menjabat sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga tercatat sebagai pegawai Dinas PU Musi Rawas ketika proyek rehabilitasi saluran air Desa Ulat Bukit Ulu Kecamatan Karang Jaya Musi Rawas dijalankan pemerintah kabupaten.

"Effendi sudah menyelewengkan anggaran proyek senilai R173 juta dari total anggaran Rp990 juta bersama seorang wanita bernama Ria Okta Sari yang merupakan rekanan proyek ini. Untuk rekanannya itu masih berstatus DPO," kata dia.

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman dan terpidana tidak mengajukan banding sehingga putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Effendi ini sudah dititipkan di Kejari Lubuk Linggau. Sedangkan, untuk masa penahanannya dipotong selama menjalani tahanan kota," katanya.