Muba, Sumsel (ANTARASumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2015 ini mengalokasikan dana santunan kematian untuk masyarakat kabupaten setempat sebesar Rp5,7 miliar.
Dengan dialokasikannya dana tersebut, seperti tahun sebelumnya setiap warga yang meninggal dunia, ahli warisnya mendapatkan santunan kematian dengan jumlah tertentu, kata Sekretaris Daerah Musi Banyuasin, Sohan Majid, di Sekayu, Kamis.
Menurut dia, penyaluran santunan kematian kepada masyarakat derah ini akan dilakukan melalui perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Sraya.
Teknis penyaluran santunan kematian pada tahun 2015 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya yang dikelola secara langsung oleh Bagian Kesra Pemerintah Kabupaten Muba.
"Peraturan yang menetapkan teknis pemberian santunan kematian yang awalnya diakomodasi langsung oleh Pemkab Muba, diubah dengan sistem asuransi yang diharapkan bisa berjalan dengan dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat," ujar Sekda.
Dia menjelaskan, pemberian santunan kematian dengan sistem baru menggunakan perusahaan asuransi, akan disosialisasikan kepada masyarakat yang tersebar di 14 kecamatan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan baik.
Aparat Pemkab Muba dan pihak perusahaan asuransi yang menjadi mitra penyalur santunan kematian diminta untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka bisa memahami teknis pemanfaatan santunan itu, katanya.
Sementara Kepala Bagian Kesra Setda Muba, Muhammad Jaya mengatakan, pemberian santunan kematian melalui perusahaan asuransi berdasarkan peraturan yang berlaku yang menyebutkan bahwa pembayaran santunan kematian harus mellaui pihak ketiga atau pihak asuransi.
Sesuai ketentuan itu, berdasarkan hasil tender diperoleh relasi Pemkab Muba adalah PT Asuransi Jiwa Sraya dan ketentuan peralihan santunan kematian tersbeut sudah dimulai sejak Desember 2014, katanya.
Untuk mendapatkan santunan itu, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni diawali dengan pengajuan permohonan kepada pihak asuransi oleh ahli waris untuk klaim asuransi kematian dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari lurah/kades diketahui Camat dan Dinas Capilduk, surat kematian dari dokter apabila meninggal di rumah sakit, serta berita acara kecelakaan dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
Selain itu, surat pengajuan klaim yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan, warga yang meninggal harus tercantum dalam data kependudukan Dinas Capilduk, identitas diri tertanggung (KTP) dan KK jika tidak ada harus dilengkapi surat keterangan dari Dinas Capilduk, harus mencantumkan surat keterangan ahli waris dari lurah/ kades yang diketahui Camat, serta mencantumkan akte atau keterangan lahir bagi yang meninggal dunia berusia 0-17 tahun, katanya.
Berita Terkait
BPOM ajak masyarakat tertib gunakan "skincare" beretiket biru
Senin, 6 Mei 2024 15:45 Wib
Mengabdi tiada henti, Alumni Akpol 1991 dirikan yayasan pengabdian masyarakat
Minggu, 5 Mei 2024 12:05 Wib
Presiden Jokowi bersepeda dan swafoto bersama masyarakat di Bundaran HI
Minggu, 5 Mei 2024 11:35 Wib
"Seren Taun" masyarakat Baduy
Minggu, 5 Mei 2024 14:00 Wib
Pj Gubernur Sumsel ajak masyarakat sukseskan MTQ XXX/2024
Sabtu, 4 Mei 2024 6:57 Wib
BPBD OKU minta masyarakat waspada banjir dan tanah longsor
Senin, 29 April 2024 21:00 Wib
Partisipasi masyarakat di posyandu kunci penting penurunan stunting
Senin, 29 April 2024 20:26 Wib
OJK dorong masyarakat berasuransi
Jumat, 26 April 2024 10:28 Wib